logo
×

Rabu, 21 Juni 2017

Kuasa Hukum: Alat Bukti Kasus HRS Didapat Secara Ilegal

Kuasa Hukum: Alat Bukti Kasus HRS Didapat Secara Ilegal

NUSANEWS, JAKARTA - Penasehat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapitra Ampera kembali menegaskan alat bukti kasus chat bermuatan pornografi yang menimpa HRS diperoleh secara Illegal. Kapitra mengatakan, hal tersebut terbukti karena dilakukan oleh yang tidak berwenang sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.

"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat secara ilegal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Kapitra mengatakan, hal tersebut menjadi pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia yang berkaitan dengan Right of Privacy. Pemerolehan alat bukti juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, Kapitra menyarankanpada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan penyidik atau Polri agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada HRS.

"Karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar dia mengakhiri. (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: