logo
×

Kamis, 22 Juni 2017

MAKI: Sampai Kiamat Polisi Tak Akan Bisa Jemput Paksa Miryam

MAKI: Sampai Kiamat Polisi Tak Akan Bisa Jemput Paksa Miryam

NUSANEWS, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Polri yang menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa tersangka kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

"Memang sudah seharusnya Polri menolak karena jika melakukan maka polisi akan melanggar hukum dan akan mudah digugat Praperadilan sebagai bentuk upaya paksa yang tidak sah dan ilegal," ujar Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/06/2017).

Menurutnya, polisi hanya bisa bertindak secara hukum berdasar KUHAP dan UU Kepolisian.

"Jadi tindakan menolak adalah benar," imbuh dia.

Mestinya, kata dia, dulu saat pembentukan Undang-Undang MD3 dalam mendefinisikan upaya pemanggilan paksa harus ditegaskan bahwa hal itu bisa dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan berupa penetapan.

"Karena pasal UU MD3 tidak berbunyi begitu, maka hanya berupa tulisan di atas kertas yang tidak bisa dieksekusi. Artinya ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan," terang dia.

Selain itu, lanjut dia, kesalahan bunyi pasal itu justru karena DPR serampangan saat merancang.

"Sekali lagi yang salah adalah DPR sendiri. Sampai kiamat pun jika bunyi pasal hanya demikian maka polisi tidak akan pernah bisa mematuhi permintaan DPR. Jika memaksa maka polisi justru melanggar hukum dan pasti kalah jika digugat ke pengadilan," tegasnya.

"Polisi hanya bisa membawa paksa seseorang jika proses penyidikan tindak pidana, baik saksi maupun tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, polri menolak permintaan Pansus Hak Angket DPR untuk menjemput paksa Miryam S Haryani tersangka kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK dengan tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket DPR untuk menghadirkan Miryam ke DPR. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: