logo
×

Kamis, 22 Juni 2017

PANAS! Harry Tanoe Terancam Dilaporkan Balik Lagi oleh Jaksa Agung, Klaim Laporan Tak Akurat

PANAS! Harry Tanoe Terancam Dilaporkan Balik Lagi oleh Jaksa Agung, Klaim Laporan Tak Akurat

NUSANEWS, JAKARTA - Belum selesai kasus dugaan ancaman surat kaleng, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesudibjo (HT), terancam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Khususnya, tudingan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung (JA) HM Prasetyo terkait pernyataan status tersangka bos MNC Group tersebut.

“Sekarang justru sebaliknya, pelapor (HT) itu justru bisa diancam pidana dengan Pasal 220 atau setidak-tidaknya 317 KUHP. Karena laporannya tidak akurat,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Sebelumnya, HT melaporkan balik Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6). Eks politisi NasDem itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Prasetyo dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 310, 311 KUHP karena menyebut Bos MNC Group itu sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Yulianto justru membenarkan testimoni pimpinannya. Pasalnya, HT sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai surat tembusan dari penyidik.

Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam SPDP itu, perkara dugaan ancaman tersebut tercatat sejak tanggal 15 Februari 2016. Sehingga lanjut Yulianto, ada kemungkinan jika pihak Bareskrim belum mengetahui hal tersebut.

“SPDP sejak 15 Februari 2016. Nah jadi mungkin miss saja. Kan saya pelapornya (SMS ancaman). Sesuai putusan MK, saya selaku pelapor juga mendapat tembusan. Jadi, pernyataan JA mempunyai dasar dan tidak mengada-ada,” pungkasnya. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: