
NUSANEWS, JAKARTA - Pasca ditolaknya pengajuan Red Notice Polri ke pihak Interpol, sepertinya jajaran Korp Bhayangkari ini mulai ‘menghalalkan’ segala cara untuk memulangkan Habib Rizieq.
Terbaru, setelah berusaha kembali mengajukan blue notice, Polisi juga mulai mewacanakan pencabutan paspor milik Ulama Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, meski paspor Habib Rizieq Shihab yang saat ini tengah berada di Arab Saudi ditarik, pemulangan Imam Besar FPI itu tetap merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi.
“Mengenai kewenangan (pemulangan habib Rizieq), sangat bergantung dari pemerintah Arab Saudi sendiri. Paspor bisa ditarik oleh pemerintah Indonesia, tetapi tidak serta merta membatalkan izin tinggalnya,” kata Agung Sampurno.
Menurutnya, ijin tinggal habib Rizieq sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, ada perbedaan antara paspor dan izin tinggal seseorang. Paspor dikeluarkan oleh negara asal seseorang, sedangkan izin tinggal dikeluarkan oleh negara yang dikunjungi oleh seseorang, dalam kasus Habib Rizieq, izin tinggal sepenuhnya kewenangan Arab Saudi.
“Sehingga meski ditarik paspornya, belum tentu pemerintah Arab Saudi melakukan deportasi. Itu kewenangan pemerintah Arab Saudi, tidak satu negara pun yang bisa memaksa kewenangan untuk mendeportasi dari negara lain,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga mencoba meluruskan persepsi yang belakangan ini berkembang dimasyarakat perihal pembekuan paspor habib Rizieq. “Dalam terminologi keimigrasian,istilah pembekuan itu tidak ada, yang ada penarikan paspor. Sedangkan pencabutan paspor itu berlaku untuk seseorang yang telah meninggal dunia,” tandasnya. (pn)