logo
×

Selasa, 20 Juni 2017

Pansus Hak Angket: KPK Lembaga yang Membahayakan Negara

Pansus Hak Angket: KPK Lembaga yang Membahayakan Negara

NUSANEWS, JAKARTA - Wakil Ketua pansus hak angket KPK, Taufiqulhadi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berbahaya untuk negara. Hal ini disampaikan terkait mangkirnya KPK saat dipanggil Pansus Hak Angket.

“Konsekuensinnya dia (KPK) tidak bisa melarang. Kalo dia tidak menuruti UU, itu adalah pengingkaran terhadap UU. Kalau itu dilakukan oleh sebuah lembaga, itu membahayakan negara,” kata Taufiqulhadi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Taufiq menambahkan, berdasarkan UU MD3, KPK tidak bisa mengingkari pemanggilan pansus terhadap Miryam S Haryani.

“Presiden pun nggak boleh melarang. Itu kan ada di UU, sedangkan UU kan di atas semuanya,” lanjut politisi Nasdem itu.

Sebaliknya, Taufiq jika KPK tetap kukuh menolak pemanggilan Miryam, sikap lembaga anti rasuah itu patut dipertanyakan.

“Begini, kalau memang KPK merasa dia tidak lakukan kesalahan, nggak usah khawatir. Kalau dia membangkang berarti ada kesalahan,” tandasnya.

Seperti diketahui, pansus hak angket KPK kali ini beragendakan pemanggilan Miryam S Haryani untuk mengkonfirmasikan surat pengakuan Miryam yang di sampaikan kepada komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Dari pemanggilan pertama kali ini, baik Miryam maupun pilihan KPK belum ada tanda-tanda kehadirannya di DPR, Taufiqulhadi pun mengaku belum mendapat konfirmasi dari KPK. (km)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: