
NUSANEWS, BANDUNG - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang, seperti dikutip dari Antara, dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung, Selasa (20/6). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Sapto.
Buni Yani hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam. Dia didampingi 29 penasehat hukumnya.
Usai hakim membuka persidangan, penasehat hukum kemudian membacakan eksepsinya.
Pada sidang sebelumnya, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dinilai tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pengutipan surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, September tahun lalu.
Video yang menginformasikan kegiatan Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1 jam 48 menit. Sementara Buni memotong video itu menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25. Video hasil editannya kemudian diunggah ke akun Facebook pribadinya.
Buni mengunggah video tersebut di rumahnya di daerah Depok. Buni Yani awalnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang Buni Yani dipindah ke Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan dua pasal yakni pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Atas dakwaan tersebut, Buni Yani menyatakan eksepsi atau keberatan terutama terhadap pasal 32, lantaran tidak merasa diperiksa oleh penyidik terkait pasal tersebut. (cnn)