logo
×

Rabu, 07 Juni 2017

Sindir Jokowi Dekat OSO, Aktivis LSM Tabur Bunga di MA

Sindir Jokowi Dekat OSO, Aktivis LSM Tabur Bunga di MA

NUSANEWS, JAKARTA - Sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi tabur bunga mawar di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Tabur bunga dilakukan guna mendukung lembaga peradilan tertinggi itu bisa bebas dari tekanan dan intervensi politik dalam memutuskan carut marut dualisme kepemimpinan pasca pengambilan sumpah jabatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, lembaga kekuasaan hakim MA merupakan puncak kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu sudah sepantasnya MA menjunjung tinggi nilai kejujuran dan objektivitas dalam memutus perkara gugatan Ratu Hemas dengan Mahkamah Agung. Sehingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan dibacakan Kamis (8/6/2017) besok akan menjadi tonggak sejarah dunia peradilan di Indonesia.

"Apakah dunia peradilan kita akan menjadi hitam atau menjadi putih. Simbol-simbol hitam menunjukkan pengadilan kita mati dan tidak berpihak pada kebenaran sementara simbol putih menunjukkan bahwa pengadilan kita hidup pengadilan kita bersih dan mampu memutus secara adil," kata Donal Fariz di depan Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menurutnya, putusan PTUN besok akan menjadi pertarungan antara hitam dan putih di peradilan. Apakah hukum akan bertarung pada kebenaran atau berpihak pada kelompok-kelompok yang berkuasa dengan berbagai macam cara melakukan kudeta politik untuk merebut kekuasaan. Padahal bila melihat secara fakta dan objektif di pengadilan maka seharusnya gugatan yang dilayangkan oleh GKR Hemas bisa mengalahkan Mahkamah Agung.

"Ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga memperkuat argumentasi bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung, Jusuf Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang telah mengabaikan tata tertib dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung itu sendiri, dimana masa jabatan pimpinan DPD seharusnya selama 5 tahun. Makanya yang sah kalau kita berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung itu sendiri dalam putusan T20/ MP32 tahun 2007, kepemimpinan DPD itu adalah 5 tahun jadi yang yang sah kan yang lama (GKR Hemas)," jelasnya

Donal khawatir ada tangan-tangan gelap baik yang ada di dunia peradilan maupun diluar dunia peradilan melakukan intervensi dan tetap memyatakan Osman Sapta Odang sebagai Ketua DPD yang legal. Oleh karenanya pihaknya menuntut pengadilan yang independen dan jujur untuk menegakkan hukum dan keadilan setegak-tegaknya, bukan karena intervensi, bukan karena uang atau deal-deal tertentu di wilayah politik.

"Itulah yang kita harapkan, (semoga putusan ini) tidak ada invisible hand. Karena kasus ini adalah kasus peradilan maka biarlah pengadilan yang memutuskannya," harapnya.

Selain itu Donald juga menyayangkan sikap diam Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membiarkan carut marut ini bergulir. Donald menyindir Jokowi yang sering mengajak OSO dalam acara kenegaraan. "Harusnya sikap Presiden adalah dalam status dualisme dan statusku ini harusnya tidak datang dan tidak mengajak Oso dalam berbagai kegiatan kenegaraan sampai ada keputusan hukum yang tetap," tegasnya. (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: