
NUSANEWS, JAKARTA - Persoalan penggunaan Dana milik Calon Jemaah Haji yang dikumpulkan sedikit demi sedikit di Bank, namun akhirnya harus dengan terpaksa tanpa sepengetahuan mereka dana yang sudah dikumpulkan tersebut, dengan seenaknya dipakai oleh pemerintah Jokowi melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membiayai pembangunan infrastruktur, bahkan ditengarai digunakan untuk agunan utang (obligasi) berbunga, seperti yang dikatakan oleh Zaim Saidi, yang menganggap pemerintah sudah tidak waras akibat kerasukan syetan.
“Dana haji buat bangun infrastruktur yang kemudian dijadikan agunan utang (obligasi) berbunga. Ini namanya gila. Kerasukan syetan.” tulis Zaim melalui akunnya @ZaimSaidi yang dikenal sebagai salah satu tokoh Islam yang banyak melakukan penelitian dan bantuan hukum kepada publik melalui sebuah organisasinya yang dinamakan Public Interest Riset And Advocacy Center (PIRAC). Bahkan Zaim juga ditengarai sebagai pelopor dilakukannya Rush Money beberapa waktu lalu.
Namun Menteri Agama Lukman Saefuddin, justru membela pemerintah dengan memaksa masyarakat agar tidak meributkan penggunaan dana haji oleh pemerintah dengan alasan jika dana haji tersebut jika akan dipakai tidak perlu meminta ijin pemilik uang, karena sesuai dengan aturan yang berlaku, jika itu adalah hak dari BPKH, dengan alasan jika pada setoran awal, pihak calon jamaah haji sudah melakukan penandatanganan surat perjanjian yang disebut oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadan Harisman, sebagai perjanjian Akad Wakalah (Kuasa Membeli). Yang menurutnya diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran BPIH.
Namun yang menjadi pertanyaan jika Kuasa Membeli yang dipakai sebagai landasan BPIH dengan seenaknya memberikan kepada pemerintah, apakah pihak pemilik dana akan rela begitu saja ? seperti yang dikatakan oleh salah satu netizen melalui akunnya, @andre_qoje, yang sempat menanyakan kepada neneknya yang sudah melakukan setoran dana haji, apakah rela jika dana yang dia setorkan dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur ? dan Nenek Andre dengan tegas mengatakan jika dirinya tidak pernah Ridho jika uang yang sudah dicicil selama 4 tahun, namun dipakai oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infratsruktur yang jelas-jelas adalah tanggung jawab pemerintah dan bukan calon jamaah haji.
Namun yang cukup mengherankan ketika Menteri Agama Lukman Saefuddin dengan mudahnya mengatakan jika yang berwenang melakukan investasi dana milik jamaah haji adalah BPKH, bukan dari Kementerian Agama apalagi Menteri Agama. Namun berbanding terbalik dengan tulisannya kemudian yang justru membela BPKH agar bisa segera memberikan dana milik orang-orang seperti Nenek Andre yang tidak pernah ikhlas uang mereka dipakai oleh pemerintah.
Lukman dengan sikap yang bukan layaknya ucapan atau tulisan dari seorang pemimpin yang dipercayakan oleh Umat Islam, agar bisa menjembatani persoalan ini, dikarenakan ucapan sebelumnya yang mengatakan jika persoalan dana haji akan dipakai untuk investasi, bukan urusan Kemenag apalagi Menag.
Lalu kemudian berbanding terbalik, karena Lukman Saefuddin justru berusaha “memprovokasi” masyarakat dengan mengatakan perasaan senang dan gembiranya melalui sebuah tulisan di akun sosmed twitter miliknya, @lukmansaefuddin, yang juga menampilkan sebuah icon senyum seperti sedang menang perang-perangan,
Sila berkicau semau-mau..
— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 29 Juli 2017
Tapi baiknya simak dan pahami UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dahuluuu..
☺☺☺
“Sila berkicau semau-mau.. Tapi baiknya simak dan pahami UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dahuluuu.. ☺☺☺
(pb)