logo
×

Senin, 17 Juli 2017

Ada di Laporan BPK, tapi Pelanggaran Lingkungan Freeport Kok Tidak Dibahas Dalam Perundingan?

Ada di Laporan BPK, tapi Pelanggaran Lingkungan Freeport Kok Tidak Dibahas Dalam Perundingan?

NUSANEWS, JAKARTA -  Publish What You Pay (PWYP) mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan akspek lingkungan dan norma kemanusiaan dalam proses negosiasi sengketa kontrak tambang dengan PT Freeport Indonesia (PTFI)

Ketua Dewan Pengarah PWYP Indonesia, Fabby Tumiwa menyampaikan selama ini operasi perusahaan asal Amerika Serikat itu telah merusak kawasan lingkungan dan berimbas sitemik. Hal ini mjuga berkaitan dengan pelanggaran norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat setempat.

“Sampai hari ini belum jelas langkah pemerintah dalam menindaklanjuti potensi kerugian dari indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Freeport Indonesia, senilai 185 triliun rupiah, yang didasarkan  pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penerapan Kontrak Karya PT Freeport tahun 2013-2015,” ujar Fabby Tumiwa di Jakarta, Minggu (16/7).

Pemerintah, lanjutnya, harus memperhatikan kejelasan rencana investasi PT FI pasca renegosiasi dan ketentuan pemulihan lingkungan pasca operasi.

“Ini yang seringkali luput dalam point negosiasi. Data Kementerian ESDM (Februari, 2017) menunjukkan PT FI adalah salah satu perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan passcatambang,” Imbuh Fabby.

Selanjutnya dia meminta Pemerintah transparan kepada publik dalam proses negosiasi dengan PTFI. Publik berhak untuk mengetahui, terutama pemerintah daerah dan masyrakat setempat juga harus dilibatkan dalam hal negosiasi agar mereka dapat meyampaikan pendapat selaku orang yang terdampak langsung.

“Transparansi harus dibarengi dengan partisipasi publik dalam akses atas dokumen kontrak PT FI, sekaligus dapat memberikan masukan terhadap jalannya proses negosiasi. Pemerintah juga harus memastikan adanya konsultasi, meminta pertimbangan dan hak menyatakan pendapatan secara bebas dan tanpa paksaan  (Free Prior Inform Consent – FPIC), khususnya dari masyarakat Papua. Hal ini penting untuk mencegah adanya kepentingan sesaat kelompok-kelompok pemburu rente, yang memanfaatkan ‘ruang gelap’ proses negosiasi, yang justru abai terhap kepentingan publik dan nasional.” jelas Fabby.

Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya fokus terhadap empat hal dalam pembahasan perundingan. Empat hal yang dimaksud yakni mengenai divestasi, pembangunan smelter, perpajakan dan masa kontrak atau perpanjangan kontrak. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: