
NUSANEWS, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Laporan tersebut dilayangkan Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) terkait pernyataan saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, soal dugaan adanya pemberian uang kepada Adnan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh wakil ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja,” ujar kuasa hukum Kompak, Amin Fachruddin di kantor Ombudsman.
Menurut dia, keterangan dibawah sumpah yang lontarkan Yulianis di sidang pansus hak angket DPR terhadap KPK di gedung parlemen terkait dugaan penerimaan hadiah, bisa kita karegorikan sebagai tindakan suap menyuap atau gratifikasi sejumlah 1 miliar.
“Sebenarnya tindak pidana biasa bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Amin.
Apalagi lanjut dia, informasi ini sudah menjadi konsumsi publik dan yang bersangkutan ibu Yulianis sudah melaporkan ke lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo cs, dalam hal ini kepada penyidik dan kepada biro hukum KPK.
“Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya. Maka kami mengalihkan laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak ada konflik of interest. Kalau ditangani KPK kami duga ada konflik interest, sehingga kami alihkan kesini,” kata dia.
Lebih jauh Amin menuturkan, terkait bukti yang sudah diserahkan hari ini adalah rekaman sidang panitia khusus angket KPK dan beberapa pemberitaan di media, baik media elektronik online maupun cetak.
“Karena sudah menajdi konsumsi publik, jadi isu ini harus diklarifikasi dengan cara projusticia. Jadi kalau tidak diklarifikasi dengan cara projusticia maka isu ini hanya menjadi isu yang merugikan semua pihak khususnya masyarakat.”
“Kalau ditemukan bukti permulaan lalu ditindaklanjuti dengan penyidikan maka ini kasus akan menjadi clear. publik akan menjadi paham apakah ini sebatas isu yang sekedar dihembuskan atau ini merupakan fakta yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” papar Amin.
Dia menambahkan, bahwa laporan belum diterima pihak Dittipikor. Polisi mengarahkan agar laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) kantor Bareskrim Polri di Gedung, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
“Kita diarahka ke Bareskrim Gambir. Laporan kami nanti akan diperiksa secara kasus. Pihak Dittipikor sudah membaca kontennya dan kami segera meluncur kesana ke KKP,” tutup Amin.
Sebelumnya, Saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, menyatakan soal adanya pemberian uang kepada mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Setahu saya waktu itu baru ngasih Rp 1 miliar. Kalau yang saya tahu itu,” kata Yulianis dalam rapat bersama Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Namun, Yulianis tidak menjelaskan dalam konteks apa uang itu diberikan Nazaruddin kepada Adnan. Yulianis mengaku tak hadir langsung pada saat itu. Ia hanya mendapatkan cerita dari anak buah Nazaruddin, Minarsih.
Dalam pemberian uang tersebut, hadir Minarsih bersama mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang. Ada pula pengacara Elza Syaried, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Pandu.
“Yang memfasilitasi itu Bu Elza Syarief. Kejadiannya di kantor Ibu Elza Syarief,” tutur Yulianis.
Usai pemberian uang dilakukan, Minarsih berniat meminta tolong lebih jauh kepada Adnan Pandu. Namun, ia sempat ditahan oleh Marisi karena hal itu dianggap berbahaya. Terlebih, Minarsih sudah menjadi tersangka di dua kasus.
Hal ini sudah dilaporkan Yulianis ke KPK namun tak mendapatkan respons. “Masalah Pak Adnan Pandu saya sudah lapor ke KPK. Bagian Biro Hukum dan Penyidik. (Sampai sekarang) enggak ada (tindak lanjut dari KPK),” kata Yulianis. (akt)