NUSANEWS, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N. Zubir mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang terus berupaya untuk memuluskan perencanaan pelelangan impor gula rafinasi, meskipun atas penolakan dari Komisi VI, proyek itu telah ditunda oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita untuk waktu yang tidak ditentukan.
Dia menegaskan akan terus mengawasi proyek ini karena perencanaan Mendag yang dituang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 bertentangan dengan UU perdagangan.
“Ada pihak yang ingin memaksakan untuk tetap dilaksanakan padahal permendag ini bertentangan dengan UU. No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan pasal 18,” katanya Sabtu (8/7).
Kemudian lanjutnya; ketentuan mengenai penataan pasar lelang komoditas telah diatur dalam Perpres No. 4 Tahun 2015 dan penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggaraan lelang, tidak sesui dengan ketentuan Perpres yang dimaksud.
“Enggar telah melangkahi Presiden, karena kewenangan pembentukan pasar lelang komoditas berada ditangan Presiden,” ujarnya.
Lagi pula, ungkap Inas, Sejauh yang ia telusuri, PT Pasar Komoditas Jakarta sebenarnya samasekali belum pernah beroperasi dalam hal pelelangan gula, sehingga integritas dan kredibilitasnya belum terukur.
“Lagian yang anehnya, mereka yang selama ini gencar mendukung diselenggarakan-nya lelang gula rafinasi, ternyata menolak apabila penyelenggaraan lelang gula rafinasi tersebut dilaksanakan oleh BULOG yang tidak lain adalah Badan Usaha Milik Negara. Ada apa ini? Patut diduga karena adanya kongkalikong dengan PT. Pasar Komiditas Jakarta,” bongkarnya.
“Jika memang UKM dan IKM menginginkan agar lelang gula rafinasi ini tetap dilaksanakan, maka Presiden lah yang berwenang untuk menerbitkan aturan tentang lelang gula rafinasi tersebut untuk kemudian memyerahkan penugasan-nya kepada BULOG untuk menyelenggarakan dan melaksanakan lelang gula rafinasi, karena penugasan tersebut diatur dalam UU No. 19 tahun 2003,” pungkasnya. (akt)


