
NUSANEWS, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI medio 2009, Jafar Hafsah, hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Usai pemeriksaan sekira pukul 15.30 WIB, Jafar mengatakan tak ada yang spesial dari pemeriksaan kali ini, hanya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya. Beberapa pertanyaannya pun masih sama seputar hubungannya dengan Andi.
“Tadi ditanya (soal aliran dana). Sudah, saya sudah rapihkan ya. (Juga) terkait sejumlah pertemuan, kenal atau tidak kenal,” kata Jafar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Tapi nampaknya, ada beberapa pertanyaan yang ditelusuri lebih dalam oleh penyidik. Itu terkait aliran uang suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Diketahui, dalam surat tuntutan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, nama Jafar muncul sebagai penerima uang. Nominalnya pun cukup besar, yakni sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Jafar pun mengaku tak bergeming saat ditanya ihwal aliran ‘uang panas’ itu. Ia mengaku kepada penyidik, tak tahu tentang aliran tersebut.
“Iya (ditanya soal aliran uang). Tapi saya tidak pernah terlibat terkait itu karena saya dari Komisi IV. Sedangkan program ini ada di Komisi II,” dalih Jafar. (akt)

