logo
×

Selasa, 11 Juli 2017

Laksamana Sukardi Mangkir, KPK Gagal Dapat Informasi Kasus BLBI

Laksamana Sukardi Mangkir, KPK Gagal Dapat Informasi Kasus BLBI

NUSANEWS, JAKARTA - Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksaman Sukardi, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diagendakan hari ini. Laksamana seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Sjamsul Nursalim.

Pemeriksaan Laksamana diperlukan oleh penyidik untuk mendalami beberapa hal. Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, salah satunya terkait pengembalian BLBI yang diterima Sjamsul selaku pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Untuk SKL BLBI, kita mendalami dua hal yang pertama proses penerbitan SKL itu sendiri. Kita lihat apakah seluruh kewajiban sudah terpenuhi atau tidak,” papar Febri, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/7).

Banyak informasi yang semestinya didapat dari pemeriksaan Laksamana. Bahkan, soal pengembalian BLBI Sjamsul bisa ditelusuri lebih dalam. Sebab, pengembalian tersebut berupa aset yang nantinya bersinggungan dengan kewenangan Laksamana sebagai Menteri Negara BUMN.

“Dari proses itu kita akan lihat siapa saja pihak-pihak yang diduga mengetahui. Kita juga akan dalami kondisi aset dari obligor tersebut,” terang Febri.

Kalau menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya, dari total Rp 28 triliun BLBI yang diterima, Sjamsul baru mengembalikan Rp 4,932 triliun. Menurut BPK, Sjamsul sudah mengembalikan sebagian kecil BLBI yang diterima dengan menyerahkan sejumlah aset.

Salah satu aset yang diberikan berasal dari perusahaan bernama PT Dipasena Citra Darmaja. Medio 2000-2004, Dipasena merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha tambak udang dan terbesar se-Asia Tenggara.

Meski begitu, berdasarkan penyelidikan KPK nilai aset tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan utang BLBI Sjamsul.

Diketahui, dalam proses pengembalian BLBI pemerintah Indonesia membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Komite ini beranggotakan beberapa menteri yang memiliki kewenangan strategis, seperti Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Menteri Keuangan (Menkeu) serta Menteri BUMN.

KKSK-lah yang memegang ‘tongkat’ untuk membahas bahkan memutuskan apakah obligor telah mengembalikan seluruh BLBI yang mereka terima. Pada saat Megawati Soekarnopitro jadi presiden, KKSK diberikan mandat untuk memberi atau tidak memberi rekomendasi kepada Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL.

KPK pun menyoroti bagaimana proses yang terjadi di internal KKSK sebelum SKL untuk Sjamsul, ataupun obligor lain diterbitkan. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: