logo
×

Kamis, 20 Juli 2017

Mabes Polri: Densus Antikorupsi, Cara Luar Biasa Tangani Rasuah

Mabes Polri: Densus Antikorupsi, Cara Luar Biasa Tangani Rasuah

NUSANEWS, JAKARTA -  Rencana Polri membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi masih wacana. Namun hasrat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ingin membentuk satuan tersebut lantaran banyaknya perkara korupsi yang ditangani korps Bhayangkara.

“Selama ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi sampai ke tingkat Polda, Polres kita sudah menangani. Kalau tidak salah sudah lebih dari 1.000 kasus sudah diproses di tahun ini saja,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto dikantornya, Jakarta Selatan. Rabu (19/7).

“Nah ini ingin diperkuat lagi, oleh sebab itu bapak Kapolri mencanangkan untuk membentuk Detasemen khusus tindak pidana korupsi,” sambung dia.

Menurut Setyo, dalam menangani kejahatan rasuah tentunya dibutuhkan keterampilan khusus. pasalnya korupsi masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Kita pahami dulu bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa, oleh sebab itu kita juga mengantisipasinya dengan cara-cara luar biasa, tidak bisa ditangani dengan cara biasa,” terang dia.

Setyo menjelaskan, Densus Antikorupsi tentunya akan berbeda dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. dalam Densus Antikorupsi nantinya akan ada jaksa yang ditugaskan Densus Antikorupsi.

“Ya sekarang kan kita hanya punya Direktorat Tindak Pidana Korupsi saja, kemudian berhubungan dengan Kejaksaan berhubungan secara biasa, kita mengajukan kalau diterima P21, kalau ditolak P19 bolak balik. Kalau Densus nanti ketika kita sedang menangani (perkara) mungkin jaksa sudah mulai mensupervisi juga, sudah bekerja sama juga, sehingga kemudian nanti akan lebih simpel, singkat dalam penanganan dan maju ke pengadilan,” beber Setyo.

Dengan demikian, apabila nantinya  Densus Antikorupsi sudah berdiri maka Direktorat Tipikor Bareskrim akan dihilangkan dari tubuh kepolisian. “Kalau sudah ada Densus, Dit Tipikor tidak ada,” tutup jenderal bintang dua itu menambahkan. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: