NUSANEWS, JAKARTA - Kasus korupsi e-KTP sepertinya akan menjadi bola salju yang akan terus menggelinding mencari nama-nama baru selain Ketua DPR RI Setya Novanto.
Terbaru, nama mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Golkar, Ade Komarudin, disebut juga ikut menikmati duit hasil korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Hal itu diungkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan perkara untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (20/7).
Majelis hakim menyebut, uang terkait e-KTP itu mengalir ke Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014.
“Selain memperkaya diri sendiri, terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perbuatan terdakwa,” kata anggota majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam penjabarannya, Franky mengungkap Miryam menerima USD1,2 juta, Markus Nari menerima Rp4 miliar. Sedangkan Ade Komarudin sendiri disebut menerima USD100 ribu.
Soal aliran uang yang diterima Ade Komarudin ini, pernah diakui Irman dan Sugiharto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) lalu.
Saat itu, majelis hakim bertanya apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.
Irman menjawab, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Dirinya bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Akom setelah sebelumnya ada permintaan uang dari Akom.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.
Pemberian USD100 ribu itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Jaksa mengungkap, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Pertanyaannya, apakah Ade Komarudin akan menyusul Setya Novanto yang sesama kader Golkar? (ps)