
NUSANEWS, JAKARTA - Ada-ada saja ulah M. Soleh, 24. Ingin memiliki handphone (HP) milik orang lain, dia berdalih adiknya ditabrak oleh korban. Atas aksi tipu-tipu tersebut, warga Jalan Sumbo ini membawa kabur HP milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudho Haryono mengatakan, aksi Soleh ini bermula saat melihat Ferdian Deny Prayida, 20, warga Junrejo, Batu, bersama teman-temannya sedang asyik mengisi waktu liburan ke Surabaya dan berkunjung ke Jembatan Surabaya.
"Saat korban bersama teman-temanya berfoto-foto di Jembatan Surabaya, tiba-tiba ada pelaku dan dua temannya mendekat dan langsung menuduh korban menabrak adiknya," ujar Yudho, Sabtu (29/7).
Menurut Yudho, korban bingung saat dituduh menabrak adiknya hingga luka parah. Pelaku kemudian meminta untuk memberikan ganti rugi pengobatan. Karena tidak memliki memiliki uang, korban kemudian dipaksa oleh pelaku untuk memberikan kamera merek Canon dan HP Lenovo miliknya.
Setelah disita, lanjut dia, korban disuruh untuk mencari pinjaman oleh pelaku. Namun oleh pelaku barang tersebut malah dibawa kabur. Sontak, korban yang sadar barang miliknya dibawa kabur, korban lancar teriak maling.
Teriakan korban lantas membuat masyrakat semburat. Tanpa dikomando pelaku langsung dikeroyok oleh puluhan warga dengan menggunakan tangan kosong.
"Dua pelaku rekan tersangka Soleh, berhasil melarikan diri, saat tersangka Soleh dihakimi oleh warga," ucap Yudho.
Untung, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang saat itu berpatroli tak jauh dari lokasi kejadian, langsung mendekat dan melerai amukan massa. Pelaku kemudian dikeler menuju ke mapolsek untuk dimintai keterangan.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hal tersebut. Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara
(jpg)

