NUSANEWS, JAKARTA - Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 telah diterbitkan pemerintah sekaligus menjadi pertanda bagi ormas anti-Pancasila dan NKRI untuk bersiap terkena hukumannya.
Meski memiliki landasan hukum, tapi pemerintah masih adem-ayem dan terlihat belum ada tindakan tegas sesuai yang tertuang dalam Perppu Ormas itu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana untuk membubarkan ormas dimaksud.
Pemerintah, dalam hal ini, masih harus menunggu persetujuan dari legeslatif, yakni DPR RI.
“Iya tunggu dulu dari DPR, tunggu ada kesepakatan dulu,” ujar Wiranto dalam konfrensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/7).
Meski begitu, mantan Panglima ABRI itu berharap agar DPR bisa menyetujui Perppu Ormas tersebut.
Pasalnya, semua pihak tentu tak ingin ideologi Pancasila dan NKRI dirusak paham-paham lain yang dianut ormas anti-Pancasila.
“Apa mau ideologi negara ini digerogoti, atau mau ideologi dirobohkan, kemudian dibiarkan Indonesia seperti Irak, atau seperti Syria,” tegasnya.
Karena itu, Wiranto menambahkan, tindakan yang dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Perppu Ormas dinilai sudah sangat tepat.
Sebab, ideologi yang telah dilahirkan para bapak pendiri bangsa harus tetap dijaga.
“Jadi kalau ini hanya demi tujuan politik, lebih baik pemerintah tidak berbuat macam-macam,” pungkasnya. (ps)


