
NUSANEWS, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menunggu penjelasan dokter RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit yang diderita oleh Irman. Hal tersebut menyusul informasi yang menyebut bahwa terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu keracunan usai meminum air dalam kemasan.
“Kami tunggu pihak dokter apa sebenarnya penyebabnya. Karena itu tentu kita lihat lebih jauh dan dokter yang bisa menyampaikan,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (11/7/2017).
Febri menjelaskan untuk soal makanan para tahanan selalu menerima makanan yang telah disediakan oleh pihak KPK. Selain itu, para tahanan juga diperbolehkan untuk menerima makanan yang dibawakan oleh pihak keluarga saat membesuk.
Makanan-makanan yang dibawa keluarga terlebih dahulu dicek satu per satu oleh petugas tahanan, jumlah makanannya pun dibatasi, untuk setiap kunjungan keluarga. Namun Febri enggan berspekulasi apakah Irman keracunan saat menyantap hidangan dari luar.
“Manusia kan bisa sakit. Tentu kita harus mengetahui penyebab sakitnya. Itu yang sedang kita tunggu juga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Irman seharusnya membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, (10/7/2017) kemarin. Namun sidang yang beragendakan sidang pembacaan pledoi itu ditunda lantaran Irman sedang sakit dan dilanjutkan pada Rabu, (12/7/2017). (kn)

