logo
×

Kamis, 06 Juli 2017

Wakapolri: Kasus Kaesang Tak Ada Unsur Pidana, Tak Diproses

Wakapolri: Kasus Kaesang Tak Ada Unsur Pidana, Tak Diproses

NUSANEWS, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.

"Tidak ada unsur. Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul #BapakMintaProyek, dan kata-kata 'Ndeso' tak memenuhi unsur pidana.

"Enggak, enggak ada enggak ada. Itu mengada-ada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," tegas Syafruddin.


(kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: