
NUSANEWS, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kejahatan siber lintas negara akan dideportasi ke negaranya masing-masing dan menjalani hukuman dinegaranya.
Dengan demikian Mabes Polri memastikan tidak akan menahan dan memproses hukum WNA tersebut.
Sebanyak 153 WNA asal Tiongkok dan Taiwan ini merupakan hasil penggerebekan di Jakarta, Bali dan Surabaya pada Sabtu (29/7/2017) lalu.
“Mereka nanti diproses hukum di Tiongkok dan Taiwan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Senin (31/7/2017).
Menurut Rikwanto, pelaku hanya menggunakan Indonesia sebagai tempat melakukan tindak kejahatan. Sementara korbannya tidak ada yang di Indonesia, melainkan di Tiongkok dan Taiwan.
Karena itu, Mabes Polri tidak punya wewenang untuk memproses ke-153 WNA itu di Indonesia. “Nanti setelah selesai (pemeriksaan), mereka langsung dideportasi ke negaranya masing-masing,” tandas Rikwanto. (ps)