
NUSANEWS, JAKARTA - 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus dugaan kejahatan siber internasional, tidak mengantongi paspor. Mereka hanya memiliki KTP saja.
Puluhan WNA Tiongkok itu ditangkap di Jalan Sekolah Duta Raya RT 02 RW 15, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2017).
“Para pelaku sudah kami kumpulkan, namun tak ada paspornya. Seharusnya paspor itu melekat pada dirinya,” kata Argo di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Dalam kasus kejahatan siber internasional ini, selain di Pondok Indah, polisi juga mengamankan sejumlah WN Tiongkok di Surabaya, dan Bali.
Kendati ditangkap secara bersamaan, tapi polisi masih mendalami jaringan tersebut merupakan satu sindikat atau bukan. “Ini masih kami dalami apakah ada kaitannya antara Jakarta, Surabaya dan Bali. Masih kami cek,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, polisi mengamankan 29 WN Tiongkok di Pondok Indah, yang diduga melakukan tindak kejahatan siber internasional. Selain di Jakarta, polisi juga mengamankan 93 WN Tiongkok dan Taiwan di Surabaya. Sedangkan di Bali, polisi mengamankan 31 WN Tiongkok. (ps)