logo
×

Rabu, 02 Agustus 2017

KPK Harus Fokus ke Nama-nama yang Masuk Vonis Terdakwa e-KTP

KPK Harus Fokus ke Nama-nama yang Masuk Vonis Terdakwa e-KTP

NUSANEWS, JAKARTA -  Nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto lenyap dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto. Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

Hakim hanya mengungkapkan ada tiga nama anggota DPR yang disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, politikus Hanura Miryam S Haryani, Politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai tiga nama anggota DPR tersebut dianggap hakim sebagai pihak yang paling bertanggungjawab melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

“Karena ini bukan pasal suap, jadi yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara. Menurut majelis hakim, nama-nama yang tadi (Akom, Miryam, dan Markus Nari) mendominasi peran dalam menentukan kebijakan sehingga timbul kerugian negara,” kata Chairul dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Sementara soal nama Setya Novanto yang hilang dalam vonis hakim, Chairul menilai orang nomor satu di Partai Golkar itu tidak memiliki peran signifikan dalam proyek pengadaan e-KTP.

“Tidak muncul dalam pertimbangan yuridis, berarti menurut majelis hakim perannya tidaklah cukup untuk menimbulkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara.”

“Ini kan kasusnya mark up proyek. Proyek itu katakanlah bisa jalan dengan anggaran 2,5 triliun, tapi dibikin 5 triliun. Kan mark up itu. Nah siapa yang melakukan mark up itu? Sekarang yang didakwa adalah Irman dan Sugiharto, dan sudah divonis.”

Pada sidang vonis 2 terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, hakim tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto dan hanya menyebut tiga nama yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itulah, banyak ahli atau pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai, Setya Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 junto pasal 55 ayat satu ke satu Undang-undang Tipikor. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: