logo
×

Rabu, 02 Agustus 2017

KPK Telisik Hubungan Tim Fatmawati dengan Novanto

KPK Telisik Hubungan Tim Fatmawati dengan Novanto

NUSANEWS, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik hubungan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (1/8/2017), mengatakan, untuk menelisik itu, penyidik di antaranya memeriksa kakak Andi Narogong bernama Dedi Prijono. Penyidik menanyakan soal pertemuan dan peran Dedi dalam tim tersebut. "Di sana [Ruko Fatmawati] lah diduga dibicarakan pengaturan proses pengadaan tender KTP elektronik," ujar Febri.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar. "Indikasi kerugian negara dalam kasus ini yang dihitung BPKP adalah Rp 2,3 trilyun karena pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau riil dari barang-barang yang diperlukan dalam e-KTP," ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK.

Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp 4,9 trilyun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. "Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 trilyun," katanya.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: