logo
×

Rabu, 02 Agustus 2017

RJ Lino Sudah Hampir Dua Tahun Jadi TSK Belum Ditahan, Massa Minta Kepastian Dari KPK

RJ Lino Sudah Hampir Dua Tahun Jadi TSK Belum Ditahan, Massa Minta Kepastian Dari KPK

NUSANEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum juga menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Padahal sudah hampir dua tahun pria yang akrab disapa RJ Lino itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Karena itu massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) menuntut KPK untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 lalu.

"KPK harus segera membuat kepastian hukum terhadap RJ Lino yang telah melakukan penyelewengan kekuasaan karena menunjuk perusahaan HDHM dari Tiongkok terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010," tegas Presidium Gema Aksi, Sunandar, saat berorasi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 2/8).

Mereka juga menuntut KPK untuk mengusut kasus perpanjangan kontrak terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Karena diindikasikan merugikan negara Rp 4,08 triliun.

Kasus lain yang menjadi sorotan massa adalah proyek Kalibaru dan kasus penerbitan obligasi Global senilai Rp 20,8 triliun. Massa mendesak KPK membongkar kedua tersebut.

DPR, katanya menambahkan, telah menggulirkan Pansus Pelindo yang mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam bisnis yang dijalankan perusahaan pelat merah tersebut.

"Seperti diketahui bahwa di jajaran elit Pelindo II diduga banyak problem-problem koruptif. Seperti yang disampaikan oleh Pansus Pelindo, anggota Pansus menduga ada banyak kasus korupsi di Pelindo II. Menurut laporan BPK setidaknya ada empat kasus lagi yang diindikasikan ke masalah di Pelindo II" ucap Sunandar. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: