
NUSANEWS, JAKARTA - Kepala Desa Dassok, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Agus Mulyadi pernah dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Agung Pamekasan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memaparkan, laporan tersebut berdasarkan karena adanya pengadaan desa yang menggunakan dana desa.
"Nilai proyek pengadaan 100 juta dan diduga ada kekurangan volumenya," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (2/8).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamengkasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaker). Namun kemudian laporan tersebut diketahui oleh Agus dan ia segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejati Pamekasan dan Pejabat Pemkab Panekasan.
"Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi dengan para pihak di Kejati Pamengkasan dan pejabat pada Pemkab Pamengkasan," jelas Laode.
Untuk mengamankan laporan tersebut, pihak Kejati meminta uang tutup mulut dari Agus sebesar Rp 250 juta. KPK menduga suap tersebut berdasarkan anjuran dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.
"Karena dananya hanya Rp 100 juta proyeknya tapi nilai suap yang diberikan Rp 250 juta," imbuhnya.
KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menyarankan memberikan suap.
Sementara pihak yang memberi suap merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dassok Agus Mulyadi, Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya. (rm)