logo
×

Kamis, 03 Agustus 2017

Usai Diperiksa, Akom Duduk Lesehan Curhat Tak Terlibat Kasus e-KTP

Usai Diperiksa, Akom Duduk Lesehan Curhat Tak Terlibat Kasus e-KTP

NUSANEWS, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Usai diperiksa, Akom, begitu dia sapa, menjelaskan sejumlah hal terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP kepada awak media.

Menariknya, Ade memilih diwawancarai sembari duduk di lantai teras Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Dengan gaya khasnya mengenakan batik dan peci berwarna hitam, mantan ketua DPR itu duduk lesehan dan memberikan keterangannya usai diperiksa penyidik selama kurang lebih satu jam .

Akom mengaku terkejut saat namanya disebut dalam amar putusan hakim atas dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Apalagi, dia tidak pernah duduk sebagai komisi II DPR pada periode 2009-2014.

Dalam putusan disebutkan, Akom turut diperkaya oleh perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar USD 100 ribu.

Akom pun membantah apa yang tertuang dalam amar putusan tersebut. "Setelah saya perhatikan dengan benar itu apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu," kata Ade kepada wartawan, Kamis (3/8).

Akom mengisahkan bahwa keluarganya ikut kaget saat mengetahui informasi soal dirinya yang menerima aliran uang. Apalagi, sejumlah nama anggota DPR yang pernah disebutkan dalam dakwaan JPU KPK hilang dalam amar putusan hakim.

Terkait keterlibatan Akom, sebelumnya, Irman dan Sugiharto mengakui adanya pemberian uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. Irman mengaku pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade. Menurutnya, memang ada permintaan uang sebelumnya dari Ade.

Dalam dakwaan JPU, uang itu diserahkan pada pertengahan 2013. Pemberian uang itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan Ade  dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



Atas tuduhan tersebut, Akom pun membantahnya. Menurutnya, dia memang diundang sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi sejumlah Kementerian yang diadakan di Bekasi. Namun, tidak pernah meminta dan menerima uang dari Irman.

"Selain itu juga kita di Kabupaten Karawang saya juga pernah menjadi pembicara pada pertemuan yang digelar oleh Kementerian Pendidikan. Jadi itu hal biasa, dan anggarannya itu ada di Departemen masing-masing," jelasnya.

Meski demikian, Akom menyerahkan nasibnya terkait kasus e-KTP kepada KPK. Terlebih, dua Anggota DPR yang disebut menerima uang e-KTP telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Miryam S Haryani dan Markus Nari. "Apapun itu nanti kita lihat lagi," pungkasnya.  (jpg)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: