
NUSANEWS - Sejumlah massa dari Presidium Mahasiswa Pemburu Koruptor, melakukan aksi ke Mahkamah Agung, Jakarta, sebagai perwujudan keresahan terhadap kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan oleh anggota DPR RI FPG dapil Kalbar, Zulfadli.
Menurut Koordinator Presidium Mahasiswa Pemburu Koruptor, Hendra, Zulfadli sudah sangat jelas melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
"Kami meminta terdakwa Zulfadhli dapat segera di tahan dengan merujuk Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Kami juga meminta kepada instansi penegak hukum untuk mengkoreksi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman terdakwa Zulfadhli hanya 1 Tahun 6 Bulan," kata Hendra di lokasi, Jumat (23/2/2018).
Kami, lamnjut Hendra, meminta MA segera memutuskan Kasasi kasus Zulfadhli dengan semangat Anti Korupsi Yang digelorakan semua Instansi Penegak Hukum.
"Sampai detik ini walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak, saudara Zulfadhli tetap masih menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPR RI tanpa rasa malu sedikit pun," ujarnya.
Selain itu, massa juga meminta agar MA segera mengeluarkan putusan kasasi kasus Zulfadhli dan memerberat hukuman terhadapnya. Selain itu, mereka juga meminta agar pemberantasan korupsi jangan terbang pilih, sekalipun Zulfadhli seorang anggota DPR RI.
SUMBER