
NUSANEWS - Kasus peluru nyasar yang menjadi korban balita Sefti Saraswati (16), warga Jalan Bontoduri 5 Kec Tamalate, beberapa hari yang lalu belum juga mendapat titik terang. Namun, hasil dari laporan Tim Forensik Polda Sulsel ternyata ditemukan ada bekas proyektil peluru yang berdiameter 38 dan artinya kaliber 38.
Kaliber 38 ini merupakan peluru dari senjata revolver dan biasanya digunakan oleh Polri dalam melakukan tugas penggeledahan atau penangkapan.
“Tapi kita tidak bisa mengatakan itu senjata dari polri, karena terus terang saja beberapa tahun ada senjata yang hilang, dan bisa jadi peluru ini digunakan dengan menggunakan senjata rakitan,” papar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (9/2/18).
Berdasarkan pengakuan dari orang tua korban, situasi pada peristiwa tersebut sangat lengang sekali karena menjelang subuh.
Saat kejadian tersebut tidak ada kegiatan kepolisian disana, seperti penangkapan bandar narkoba, atau penangkapan pelaku curanmor. Dan kalaupun ada, masyarakat pasti tau kalau ada kegiatan polisi disitu,” jelas Dicky.
Meski demikian, keputusan penetapan pelaku masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini belum ada oknum polisi mengaku memiliki senjata tersebut.
“Jika nanti ada yang terbukti memiliki peluru tersebut maka akan diproses oleh propam,” tegasnya.
SUMBER

