
NUSANEWS - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, rumusan khotbah yang tengah disusun instansinya memastikan tak mengekang kebebasan khatib dalam berceramah. Namun, cuma sebagai referensi mengantisipasi politik uang serta menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Tidak, rumusan itu hanya referensi. Artinya, boleh dipakai, boleh tidak," ujarnya kepada rilis.id di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (11/2/2018). Misalkan, imbuhnya mencontohkan, "Saat pemilihan pasangan calon (paslon), silakan memilih siapa saja. Tapi, tidak boleh kampanye SARA."
Menurut Rahmat, dua isu itu tak baik dipraktikan dalam kehidupan bernegara. Karenanya, para dai diimbau lebih bijak saat siar ke publik.
"Itu harus diceramahkan oleh para pemuka agama di saat dia ceramah tentang buruknya politik uang yang mengakibatkan dampaknya terhadap negara," lanjutnya. Dalam menyusun rancangan aturan tersebut, katanya, Bawaslu melibatkan tokoh-tokoh agama
Meski begitu, terang Rahmat, Bawaslu tak melakukan pengawasan di lokasi penceramah. "Polisi pesta demokrasi" akan bertindak, saat ada laporan.
"Berkampanye di tempat ibadah, kan, tidak boleh menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau ada laporan, kita tindaklanjuti. Misalnya, kalau dia mengampanyekan politik SARA. Itu bisa masuk pidana Undang-Undang Pemilu," tandasnya.

