logo
×

Jumat, 09 Februari 2018

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Robohnya Crane Proyek Kereta Cepat

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Robohnya Crane Proyek Kereta Cepat

NUSANEWS - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap operator pengangkut alat berat (crane) berinisial AN terkait dugaan kelalaian kerja mengakibatkan crane pengangkut beton roboh dan menewaskan empat orang pekerja.

"Tersangka yang mengendalikan alat launcher gantry," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Tony menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait musibah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, Tony memastikan alat pengangkut beton proyek Double Double Track (DDT) tidak mengalami masalah atau laik dioperasikan.

Selanjutnya, penyidik menggelar perkara yang menyimpulkan dugaan kelalaian kerja yang dilakukan AN saat mengoperasikan crane.

Penyidik menduga AN tidak memperhatikan kondisi di sekitar saat melepaskan bantalan rel sehingga menimpa pekerja yang berada di bawah.

"Seharusnya di bawah itu steril, tidak ada pekerja," ujar Tony.

Tony menyatakan penyidik masih mendalami guna menelusuri peranan pihak lainnya terkait kejadian tersebut.

Tersangka AN dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah crane roboh di sisi rel kereta api sekitar RT014/07 Kelurahan Kampung Melayu Jatinegara Jakarta Timur pada Minggu (4/2) pagi.

Saat bantalan rel berada di atas kemudian dudukannya terlepas menimpa empat pekerja yang berada di bawah.

Akibatnya, dua pekerja tewas di lokasi kejadian dan dua pekerja lainnya tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: