logo
×

Kamis, 08 Februari 2018

Sadis! 2 Pegawai Pamdal Dinas Kehutanan Meninggal Karena Dipaksa Kerja 24 Jam Full

Sadis! 2 Pegawai Pamdal Dinas Kehutanan Meninggal Karena Dipaksa Kerja 24 Jam Full

NUSANEWS - Karena kelelahan bekerja full time sebagai anggota pengamanan dalam (Pamdal), Sahlani, warga Keluarahan Ragunan Jakarta Selatan akhirnya harus menghembuskan nafas terakhir usai tidak bisa lagi menahan penderitaannya akibat bekerja secara marathon selama 24 jam hingga kelelahan bahkan ada anggota lainnya hingga harus kelaparan.

“Mereka meninggal karena kelelahan, bekerja melebihi batas aturan, masih mending dapat tunjangan lembur. Ini tidak ada sama sekali! Mereka nahan lapar, mau makan tidak punya uang.” ujar Marihot selaku Koordinator lapangan dalam aksi gabungan, di Balaikota DKI Jakarta.

Menurut Marihot, warung memang ada, namun untuk berutang mereka sudah tidak enak dikarenakan sudah terlalu banyak, karena mereka bekerja hingga 24 jam. ” Hingga pulang tugas jaga nahan lapar dan lelah,minta orangtua dikerokin, namun korban tidak  tertolong, akhirnya meninggal dunia karena sakit setelah menjadi budak,” tegas Marihot, dengan suara tinggi menahan amarah akibat kebijakan membabi buta dari salah satu oknum Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Arogannya Henri Perez Sitorus yang menjabat sebagai Kepala Bidang PMPH (Peran Serta Masyarakat dan Penegakkan Hukum) Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, menjalankan perintah terkait dengan bertugas selama 24 jama, dianggap sudah diluar batas kewajaran.

Henri mewajibkan kepada anggotanya untuk menjalankan tugas PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) Pamdal selama 30 jam/hari, 90 jam/minggu dan 300 jam/bulan. Walaupun sudah menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Namun Henri selalu beralasan jika dirinya hanya menjalankan perintah dari Kepala Dinas, Djafar Muchlisin.


Sementara itu Djafar sendiri sepertinya, berusaha untuk berkelit dengan menjawab melalui SMS, jika dirinya sedang diluar kantor dan berjanji akan mengecek dan menanyakan ke Kabid, terkait dengan surat yang dilayangkan kepadanya, Surat Lembaga Penyelidikan Pemantauan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) dengan Nomor Surat : 2907/Ketum-LP3K-RI/Lp-PngdnMsykt/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018.

Aksi demo gabungan yang dilakukan anggota Pamdal dan LSM Penjara, menuntut agar Henri segera dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

”Dalam UU ketenagakerjaan, jam kerja sudah diatur. Tapi Henri Perez Sitorus justru membuat kebijakan yang salah kaprah, dan seenaknya,” ujar Rihot kepada media.


Mereka meminta untuk bertemu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dengan tuntutan agar segera memecat Henri dan memberikan tindakan tegas kepada Djafar selaku kepala dinas.

Namun para perwakilan aksi hanya ditemui oleh Primus, Soni, Hari selaku Staf Bidang Kewaspadaan Kesbanglimas Provinsi DKI Jakarta, di ruang Komita Intelejn Daerah.

Dalam pertemuan tersebut pihak pemprov melalui ketiganya, hanya berjanji akan menelusuri terlebih dahulu laporan dari perwakilan aksi, dan laporan kepada Gubernur akan diberikan usai pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Rihot menambahkan jika terkait dengan batas waktu investigasi akan dilakukan, pihak Inspektorat belum bisa memastikan batas waktunya, Namun Rihot tetap berupaya untuk menemui Gubernur Anies Baswedan, dikarenakan menurutnya hal ini sangat mendesak.

“Karena selain ada 2 orang yang meninggal dunia, juga amasih ada 73 anggota Pamdal lainnya yang akan dihentikan secara sepihak,” ujar Marihot mewakili rekan rekannya dalam aksi demo gabungan tersebut.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: