
NUSANEWS - PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) melaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemerasan melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Utama Totalindo Eka Persada Donald Sihombing mengatakan KAKI telah menyebar fitnah kepada publik jika Totalindo Eka Persada memiliki rekam jejak buruk sebagai perusahaan kontraktor. Selain itu, pernyataan KAKI yang menyebut proyek itu berhubungan dengan Dinas Perumahan merupakan hal yang keliru.
"Kami laporkan hari ini puku 10.00 WIB," ucap Donald, Jumat (23/2).
Selain itu, manajemen juga mencium indikasi pemerasan yang dilakukan oleh suatu pihak karena pada tanggal 20 Februari 2018 ada yang menghubungi sekretarisnya dengan mengatasnamakan Ketua Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf.
"Ada seseorang menelepon sebanyak tiga kali ke sekretaris saya lalu meninggalkan nomor telepon. Dia mengaku Syarkawi Rauf, kami cek ya tidak mungkinlah," ungkap Donald.
Namun, saat itu Donald enggan menghubungi balik orang tersebut dan meminta staff nya yang melakukan komunikasi. Ketika staff nya menghubungi kembai, orang yang diketahui pasti identitasnya justru mengirim nomor rekening.
"Dia kirim nomor rekening untuk bukti ini ada pemerasan, kami kirim Rp1 juta," cerita Donald.
Lebih lanjut Donald mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung ke staff KPPU untuk mengecek nomor tersebut dan terbukti tidak ada satu pun staff di KPPU yang memiliki nomor itu.
"Itu tidak mungkin kami hanya mau membuktikan bahwa ada niat itu (memeras)," sambung Donald.
Terkait tuduhan KAKI terhadap perusahaan, Donald menegaskan, jika keikutsertaan Totalindo Eka Persada dalam proyek hunian DP nol rupiah merupakan hal yang tidak disengaja. Awalnya perusahaan berniat bekerja sama dengan PD Pembangunan Sarana Jaya karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu tengah mencari mitra.
"Kami mengirimkan surat minat dan diminta presentasi. Kesepakatan awal berisi melakukan kerja sama operasional untuk empat tower komersial," ujar Donald.
Namun, pada awal Januari 2018 PD Pembangunan Sarana Jaya meminta mengubah kesepakatan agar satu tower nya dijadikan rumah susun (rusun) DP nol rupiah dan Totalindo Eka Persada setuju.
"Untuk keuntungan nanti bagi hasil, sama seperti modal yakni 75 persen untuk PD Pembangunan Sarana Jaya dan 25 persen kami," pungkas Donald.
SUMBER