![]() |
| Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Ketua Banggar DPR RI M. Aziz Syamsuddin |
Terutama sektor pertambangan, banyak pejabat menjadikannya sebagai lumbung uang, baik untuk memenuhi gaya hidup mewah, biaya politik maupun untuk melanggengkan kekuasaan. Salah satu rezim pejabat yang banyak bermain di sini adalah dari dinasti mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais (almarhum), terpidana kasus korupsi.
Tradisi korupsi Syaukani dilanjutkan oleh anak perempuannya, yakni Rita Widyasari (44), yang menjabat bupati 2010-2015, dan kemudian menjabat kembali untuk periode 2016–2021. Kini Rita harus mendekam di tahanan KPK karena ulah bejatnya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita sebagai tersangka penerima suap pada 26 September 2017. Selama menjabat, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar, dari imbalan izin konsesi atau kemudahan berbisnis yang diberikan kepada para pengusaha.
Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Rita mencetak rekor sebagai bupati Kukar yang mengeluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) terbanyak, yakni sebanyak 259 IUP hanya dalam kurun empat tahun, tepatnya sejak 16 Agustus 2010 sampai 29 Agustus 2014.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 21 Pebruari 2018, Rita membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan dirinya menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar. Menurut Rita, selama ini dirinya memang memiliki harta dalam jumlah yang cukup besar. Namun, ia memastikan hartanya itu berasal dari penerimaan yang sah.
"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambang," ujar Rita seusai menjalani persidangan.
Gurita tambang batubara
Keluarga Rita tak hanya dikenal hendak membangun dinasti politik tetapi juga gurita bisnis batubara di Kukar. Dalam penelusuran Rimanews, setidaknya ada sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga Rita, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alam Jaya Bara Pratama (AJB) dan PT Lembuswana Perkasa (LP). Di ketiga perusahaan tersebut, ibu Rita, yaitu Dayang Kartini menjabat sebagai direktur.
Sejumlah kerabat Rita juga menempati posisi-posisi kunci di perusahaan tersebut, yang antara lain: Endri Erawan (kakak, presiden Mitra Kukar), Silvi Agustina (kakak ipar), dan Roni Fauzan (sepupu yang juga menejer Mitra Kukar).
Untuk memperkuat eksistensi bisnis batubaranya, keluarga Rita menempatkan politisi Golkar Aziz Syamsuddin sebagai komisaris di PT SKN.
“Aziz Syamsuddin posisinya sebagai komisaris,” ungkap Pradarma Rupang, dinamisator Jatam Kaltim saat dihubungi Rimanews, Selasa (27/03/2018).
Komposisi kepemilikan saham PT SKN sendiri terbagi atas Dayang Kartini (65), Endri Erawan (25%) dan Darmanto (10%).
M. Aziz Syamsuddin (47) adalah politisi Golkar yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) periode 2009-2014 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Oleh Fraksi Partai Golkar, ia ditempatkan di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Ia terpilih kembali untuk periode 2014-2019, dan dipercaya memimpin sebagai Ketua Komisi III DPR-RI.
Pada 21 Pebruari 2017, Aziz dilantik menjadi pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR menggantikan Kahar Muzakir. Pelantikan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin dikenal cukup dekat dengan Rita. Pada saat ramai diberitakan KPK menetapkan tersangka, Aziz Syamsuddin membantah penetapan Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Timur itu.
“Setahu saya penetapan tersangkanya belum. Setahu saya juga belum ditangkap,” katanya, seperti diwartakan sejumlah media online, Selasa (26/9/2017) malam.
Rita sebetulnya digadang-gadang untuk memenangkan Pilgub Kaltim 2018. Popularitas dan elektabilitas cukup tinggi untuk bersaing memperebutkan kursi Kaltim-1 mewakili Golkar.
Saat kasus pentersangakaan Rita mencuat, Aziz juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Rita.
"Saya sampaikan harus tenang, kan begitu. Ini kan harus kita lihat secara jernih permasalahannya," ujar Aziz.
Menurut Aziz, dalam perbincangan telepon itu, Rita berharap bisa melalui masalahnya ini dengan baik. "Ya, bismillah katanya. Mudah-mudahan ini bisa dilewati dengan baik," kata Aziz mengutip pernyataan dari Rita.
Menurut Aziz, sebagaimana hasil konsultasinya dengan Rita Widyasari sebelumnya, diduga kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK terhadap Rita saat ini berkaitan dengan kasus yang pernah diselidiki oleh KPK semasa kepemimpinan Taufiequrrachman Ruki sekitar tujuh tahun lalu.
Sidang terbaru lanjutan kasus Rita dilangsungkan di Pengadilan Tipkor pada 21 Maret lalu. Menurut saksi, mantan pegawai bagian keuangan PT Citra Gading Asritama (CGA), Tjatur Soewandono, Rita juga menerima duit untuk memenangkan sejumlah proyek di Kukar.
SUMBER


