logo
×

Selasa, 27 Maret 2018

Alasan Anies Temuan Prostitusi Jadi Dasar Penutupan Alexis

Alasan Anies Temuan Prostitusi Jadi Dasar Penutupan Alexis

NUSANEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel atau Alexis yang berarti seluruh usaha Alexis sudah tidak dapat beroperasi.

Anies menyebut penutupan Alexis karena pelanggaran terhadap Perda pasal 14 nomer 6 tahun 2015 terkait praktik prostitusi.

"Apa yang diindikasikan tentang praktek-praktek pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktek prostitusi, praktek perdagangan manusia ditemukan di situ," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).

Dengan melanggarnya salah satu usaha dari PT Grand Ancol, sesuai Pergub nomer 18 tahun dan 2018, dimana apabila salah satu usaha pariwisata dicabut TDUPnya, maka seluruh usaha dibawah perusahaan tersebut ditutup.

"Semuanya (ditutup). Karena itulah kenapa karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa TDUP dijadikan satu untuk berbagai kegiatan pariwisata selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen," tutur Anies.

Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak mentoleransi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan usaha parwisata, terutama melakukan praktik prostitusi.

"Kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktek-praktek perdagangan manusia, praktek narkoba, praktek prostitusi, praktek perjudian," tuturnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: