logo
×

Selasa, 27 Maret 2018

Kasus e-KTP, PDIP: Bukti Novanto Tidak Valid

Kasus e-KTP, PDIP: Bukti Novanto Tidak Valid

NUSANEWS - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu menilai, pernyataan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang menyeret nama Puan Maharani dan Pramono Anung tidak didukung bukti yang valid.

Sebelumnya, Setnov bersaksi bahwa dua politisi PDI-P itu ikut menerima uang hasil korupsi e-KTP masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS.

Masinton menjelaskan, kesaksian Novanto dalam persidangan hanya mengaku mendengar informasi itu dari pengusaha Made Oka Masagung, yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

"Jadi dia mendengar keterangan orang lain. Kapan dan di mananya kan nggak ada," kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Masinton pun menegaskan, apa yang dikatakan Novanto dalam persidangan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar. Dia yakin, Puan dan Pramono tidak menerima sepeser pun uang dari hasil korupsi proyek e-KTP.

"Iya yakin (Puan dan Pramono tidak terima). Dia (Novanto) kan cuma mendengar dari Oka Masagung dan Andi Narogong," pungkasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: