
NUSANEWS - Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan temuan Ombudsman, penutupan jalan itu memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Obudsman terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru kepada Pemprov DKI Jakarta, kemarin.
Dominikus mengatakan, temuan Ombudsman itu bermula saat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menerima laporan Koperasi Pedagang Pasar Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang tentang dugaan malaadministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa instansi dan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Koperasi UKM serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Koalisi Pejalan Kaki dan ahli tata kota.
Lantas bagaimana Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyikapi hal ini? Berikut penjelasan selengkapnya dari Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penataan Tanah Abang yang menutup Jalan Jatibaru diprotes oleh Ombudsman lantaran menyalahi aturan maladministrasi. Bagaimana itu?
Sejauh ini hasil kajian Pemprov DKI terhadap Jalan Jatibaru masih dibahas bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menyamakan pandangan ya. Kami terus berkomunikasi soal ini supaya nanti datanya jangan ada yang saling klaim.
Kapan kembali membahas soal ini?
Sebelumnya kan kami sudah ada kajian survei, Dinas Komunikasi dan Informasi sudah ada survei, kepolisian juga sudah ada survei. Insyaallah Rabu (28/3) akan kami undang. Supaya nanti baru kami umumkan kinerja lalu lintas seperti apa supaya tidak ada perbedaan.
Fokus utama pembahasannya apa?
Ya, fokus utama pembahasan terkait rapat evaluasi kondisi lalu lintas di kawasan Tanah Abang setelah penataan yang sudah kami lakukan.
Apakah akan mengundang Ombudsman DKI Jakarta yang selama ini keberatan dengan pengelolaan Tanah Abang?
Tidak (undang Ombudsman), Kan kami hanya kinerja lalu lintas saja. Tidak ada kaitannya kinerja lalu lintas di Tanah Abang (dengan Ombudsman) juga.
Sejauh ini dari kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta apa dampak dari penutupan Jalan Jatibaru?
Itu dampaknya cukup signifikan ya. Saya jelaskan yang paling menonjol itu pengurangan tingkat kemacetan.
Maksudnya lalu lintas lebih terurai?
Ya, kalau dilihat dibandingkan dengan sebelum penutupan itu lebih lancar. Kalau tidak salah itu ada pengurangan kemacetan 11 persen.
Anda bisa mengatakan kemacetan di daerah tersebut lebih terurai dari mana?
Kan kami menggunakan aplikasi Waze untuk memantau lalu lintas kawasan itu. Menurut saya pakai Waze itu valid tidak mengarang, maksudnya real time.
Terkait pernyataan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang mengharuskan pengendara mobil yang masuk Jakarta dikenakan bea bagaimana itu?
Saya baru tahu ada kebijakan ini dari media. Belum ada kajiannya. Hal ini kajiannya harus dibahas secara komprehensif.
Ada yang lebih pentingkah daripada membahas soal ini?
Menurut saya Electronic Road Pricing saja dulu beresi, baru kita semua bahas soal ini. Pasalnya, ini kan harus dibicarakan secara komprehensif, tidak hanya untuk kepentingan DKI Jakarta saja, namun juga kepentingan pemerintah penyangga. Kami tidak bisa juga ambil kebijakan tanpa kajian dan pembicaraan, kan seperti itu. Nanti malah membuat bagaimana lagi. Kalau di dinas saya belum ada kajian. Tapi kan kalau usulan boleh-boleh saja.
SUMBER

