logo
×

Minggu, 04 Maret 2018

Dirlantas Pastikan Pengendara Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang

Dirlantas Pastikan Pengendara Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang

NUSANEWS - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra meluruskan adanya yang menyebut jika pengendara sambil merokok atau mendenarkan musik melanggar peraturan. Dia menegaskan jika pihaknya tidak akan menilang pengendara yang dalam mengemudikan kendaraannya sambil merokok ataupun mendengarkan musik.

"Untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang," kata Dirlantas di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Dia menerangkan, petugas akan menilang jika menemukan adanya pengendara yang mengendarai kendaraannya dalam keadaan tak wajar. Misalnya, pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lainnya.

"Apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya itu melanggar aturan," ungkap Halim.

Hal ini sekaligus meluruskan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang mengatakan jika merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara tidak boleh dilakukan karena dianggap mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Menurut Budiyanto, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: