
NUSANEWS - Presiden Joko Widodo telah mengubah kebijakan importasi garam industri. Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 pada tanggal 15 Maret 2018, impor garam industri kini bisa dilaksanakan secara langsung dari Kementerian Perindustrian dan diteruskan ke Kementerian Perdagangan.
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang harusnya memberikan rekomendasi kepada kedua kementerian tersebut resmi dicabut. Hasilnya, dengan cepat pemerintah mengeluarkan kuota garam industri di awal tahun sebanyak 3 juta ton dari 3,7 juta ton kuota yang ditetapkan tahun ini.
![]() |
Infografis Soal Impor Garam Industri (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan) |