logo
×

Kamis, 08 Maret 2018

Kerap Iklan di Televisi, Bawaslu Akan Panggil Perindo

Kerap Iklan di Televisi, Bawaslu Akan Panggil Perindo

NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil pihak Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terkait iklan kampanye yang kerap tayang di jaringan televisi MNC Group. Padahal, masa kampanye belum dimulai.

“Nanti Partai Perindo segera kami panggil. Ini terkait dugaan iklan kampanye parpol, sebab iklan partai itu masih tayang di televisi,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di kantornya, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/3) kemarin.

Meski begitu, ujar Bagja, Bawaslu belum menyiapkan surat pemanggilan terhadap partai besutan Harry Tanoesoedibjo itu. Namun dirinya, memastikan pihaknya akan memanggil Perindo dalam waktu dekat.

“Pemanggilan dalam waktu dekat. Menanti surat resminya dulu,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut Bagja, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap penayangan iklan kampanye Partai Perindo. Setelah mendengar jawaban Perindo, Bawaslu akan membahasnya dalam gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, dan Dewan Pers.

“Apakah memenuhi dugaan pelanggaran atau tidak, memenuhi unsur pidana atau tidak, akan kami bahas, ” jelasnya.

Bagja mengatakan, Bawaslu menyayangkan masih tayangnya iklan Perindo di televisi nasional hingga saat ini. Terlebih, jika mengingat penayangan itu dilakukan di beberapa televisi nasional yang berafiliasi dengan partai itu.

Apalagi dalam iklan ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu, citra diri termasuk bagian dari kampanye.

“Jangan merasa di atas hukum. Kami pahami jika Perindo memiliki kader hingga tingkat bawah. Maka itulah yang harus mendapatkan sosialisasi parpolnya, sebab terbukti sudah bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019, maka lebih mudah melakukan sosialisasi (internal),” jelasnya.

Bagja juga mengingatkan, prinsip kampanye bagi parpol adalah adil dan setara. Pengurus parpol sebaiknya tidak menjadikan status parpol baru menjadi alasan dibolehkannya penayangan iklan kampanye.

“Semua parpol sudah kami ingatkan soal larangan berkampanye di media massa. Lalu setelah kami ingatkan ada yang kemarin memasang iklan dan sudah berhenti. Mengapa Perindo tidak begitu?Tidak bisa karena alasan untuk sosialisasi, lalu parpol seperti itu (tidak menghentikan iklan kampanye),” tegas Bagja.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada empat stasiun televisi di bawah naungan MNC Group pada 26 Februari lalu. Surat peringatan itu terkait penayangan iklan Partai Perindo yang belum dihentikan pasca pelarangan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019 yang disepakati pada 20 Februari lalu.

Empat stasiun televisi yang dimaksud yakni RCTI, MNC TV, GTV, dan iNews TV. Keempat stasiun televisi yang berada di bawah naungan MNC Group tersebut menampilkan iklan berupa logo parpol, tagline parpol dan nomor urut parpol dalam Pemilu 2019. Hal ini, kata Hardly, dilarang dan termasuk dalam pelanggaran kampanye.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan bahwa parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Hal ini berlaku sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: