logo
×

Kamis, 08 Maret 2018

Kominfo Minta Operator Unreg SIM Card yang Pakai NIK dan KK Orang Lain

Kominfo Minta Operator Unreg SIM Card yang Pakai NIK dan KK Orang Lain

NUSANEWS - Banyaknya kasus penyalahgunaan data NIK dan KK dalam registrasi kartu SIM seluler prabayar membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi perintah kepada operator seluler untuk melakukan pembatalan registasi (unreg) nomor SIM card yang dilaporkan bukan dimiliki oleh pemilik NIK dan KK bersangkutan.

Kasus terkini yang dialami warga bernama Aninda Indrastiwi, melaporkan NIK dan KK miliknya digunakan oleh 50 nomor seluler prabayar Indosat Ooredoo.

Dirjen Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, berkata pihaknya telah meminta operator seluler untuk melakukan unreg nomor-nomor yang diadukan bukan milik si pemegang NIK dan KK terkait.

"Untuk mencegah penyalahgunaan, kami minta operator untuk melakukan unreg nomor-nomor dimaksud yang diadukan. Operator wajib melakukan unreg," kata Ramli kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/3).

Dia berkata metode unreg nomor SIM card prabayar dari nomor KK atau NIK, sudah dijalankan sejak akhir tahun lalu. Fitur ini hadir bersamaan dengan tersedianya fitur cek penggunaan NIK dan KK untuk registrasi kartu SIM di masing-masing operator seluler.

Ramli menjanjikan proses unreg nomor SIM card yang bukan dimiliki oleh pemegang NIK dan KK akan terus dilakukan sepanjang ada pengaduan dari masyarakat.

Untuk kasus yang menimpa Aninda Indrastiwi, ditegaskan oleh Ramli adalah penyalahgunaan data NIK dan KK untuk registrasi. Pihak Kemkominfo mengaku telah berkoordinasi dengan Aninda dan telah memberi rekomendasi kepada Indosat Ooredoo agar melakukan unreg nomor yang bukan dimiliki oleh Aninda pada NIK dan KK-nya.



Direktorat Pengendalian Post dan Informatika, Kemkominfo, saat ini sedang meneliti kasus-kasus yang sejenis dengan yang dialami Aninda. Kementerian pimpinan Rudiantara ini terus koordinasi dengan operator seluler dan pihak terkait untuk melihat jenis pelanggarannya.

"Sekali lagi, yang terjadi adalah ada orang yang menyalahgunakan NIK dan KK untuk registrasi. Dari mana NIK dan KK tersebut diperoleh, sedang diselidiki oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika (Kemkominfo)," ujar Ramli.

Jangan Salahkan Warga

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi, berpendapat pemerintah perlu mencari tahu bagaimana oknum bisa melakukan penyalahgunaan data. Dia mengakui bahwa data KK dan NIK saat ini bisa didapati dengan mudah di Internet.

Namun, dia tidak sepakat jika hal ini membuat pemerintah serta merta menyalahkan masyarakat atau pengguna. Pemerintah atau operator seluler juga perlu melakukan pengecekan ke gerai atau agen untuk mengetahui hal ini.

Untuk kasus yang menimpa Aninda Indrastiwi, yang data KK serta NIK-nya dipakai untuk registrasi 50 nomor kartu SIM, Heru berpendapat hal ini perlu diselidiki karena sejatinya satu NIK hanya bisa digunakan maksimal untuk registrasi tiga nomor SIM card prabayar. Jika mau lebih dari tiga, maka pelanggan harus melakukan registrasi SIM card di gerai operator seluler.

Potensi penyalahgunaan data NIK dan KK warga ini disebut Heru bisa terjadi di mana saja, dan agar tidak dianggap menuding, dia berpendapat pemerintah perlu menyelidikinya.

Dalam aturan yang berlaku di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan nomor NIK dan KK yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 miliar.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: