logo
×

Rabu, 28 Maret 2018

Korupsi Kondesat Buram, Polri dan Kejagung Permalukan Jokowi di Tahun Politik

Korupsi Kondesat Buram, Polri dan Kejagung Permalukan Jokowi di Tahun Politik

Oleh: Wenry Anshory Putra*

Pada Jum’at 23 Maret 2018, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebut Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat agar pelimpahan dua tersangka korupsi Kondensat (Raden Priyono dan Djoko Harsono) berikut barang bukti ditunda kembali.

Kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung tersebut (konon) menunggu tertangkapnya buronan Honggo Wendratno. Karena, Polri dan Kejaksaan Agung ‘ingin’ penyerahan kedua tersangka dilakukan secara bersamaan dengan buronan.

Anehnya, Warditipideksus Bareksrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut, Polri dan Kejaksaan Agung tidak menetapkan batas waktu pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 38 Triliun ini. Padahal, sejak 3 Januari 2018 berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Rabu, 3 Januari 2018
Jampidsus Kejaksaan Agung Dr. M. Adi Toegarisman, SH., MH menyebut, bahwa berkas korupsi Kondensat telah dinyatakan lengkap atau P21.

Jumat, 23 Februari 2018
Jampidsus Kejaksaan Agung Dr. M. Adi Toegarisman, SH., MH menyebut, Kejaksaan Agung memberikan waktu hingga minggu depan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti, juga menyebut terhadap buronan (Honggo Wendratno) masih bisa disidangkan perkaranya (in-absentia).

Senin, 12 Maret 2018
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menyebut, mungkin minggu depan akan ada pelimpahan dari dua tersangka (Raden Priyono dan Djoko Harsono) yang sudah ada, yang belum ada (Honggo Wendratno) kita cari.

Rabu, 14 Maret 2018
Dalam rapat kerja den­gan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebut rencana pelimpahan perkara korupsi Kondensat ke penuntutan. Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto juga menyebut perkara buronan Honggo Wendratno dapat diadili secara in-absentia.

Kami menilai di tahun politik ini, kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum korupsi Kondensat telah mempermalukan Presiden Jokowi yang berkomitmen dalam memberantas korupsi.

Berdasarkan survey Polling Center yang bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada Kamis, 20 Juli 2017, disebutkan masyarakat menilai KPK dan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang dipercaya dalam memberantas korupsi.

Secara struktur, Polri dan Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum di bawah Presiden. Polri sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002, Kejaksaan Agung sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2004, dan tentu ini berbeda dengan KPK yang independen (tidak di bawah Presiden) sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2002.

Hal yang wajar bila masyarakat membandingkan Polri-Kejaksaan Agung dengan KPK dalam upayanya memberantas korupsi. Karena, masyarakat masih menilai KPK sangat tegas dalam melakukan penindakan.

Kami khawatir, kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung tersebut di tahun politik ini akan menjadi sasaran ketidakpercayaan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo dalam upayanya memberantas korupsi yang nilainya raksasa. Salah satunya adalah prestasi Bareskrim Polri pada tahun 2015 yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen (Pol) Budi Waseso dalam mengendus kongkalikong SKK Migas dan PT TPPI dalam korupsi Kondensat.

Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Jaksa Agung Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H agar membatalkan kesepakatan penundaan kembali pelimpahan tersangka berikut barang bukti korupsi Kondensat kepada Kejaksaan Agung.

Bila buronan Honggo Wendratno belum juga ditangkap, tentu kedua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono pun masih bebas berkeliaran. Karena, kami menilai Bareskrim Polri begitu berat untuk menahan kembali kedua tersangka.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: