
NUSANEWS - Banyak berita miring tentang upaya pemberantasan narkotika di kalangan artis yang dinilai sebuah pencitraan bagi aparat terkait dalam hal ini BNN maupun kepolisian, untuk menaikan jabatan, pernyataan tersebut dibantah oleh mantan Kepala BNN, Budi Waseso.
“Itu merupakan pandangan yang salah, tindakan ini justru untuk memutuskan mata rantai jaringan narkoba yang selama ini mengangkangi dunia artis.
hanya saja kebetulan yang ditangkap itu adalah seorang artis, maka nggak heran bila berita jadi seperti itu”, kata Budi Waseso dalam diskusi KPPN DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Budi Waseso mengatakan, karena belum semua instansi pemerintah benar benar serius dalam hal menanggulangi penyalahgunaan barang haram itu.
ia mencontohkan, karena belum adanya program khusus di sejumlah kementerian untuk itu,parahnya lagi hal itu belum masuk di kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah.
“Semestinya setiap kementerian yang terkait dengan masalah itu mempunyai program khusus kampanye bahaya narkoba, misalnya Kementerian Kesehatan, lalu Kemendiknas. Kemenpora juga, semuanya itu harus punya.
Tapi kenyataannya hingga hari ini Indonesia belum mempunyai ketegasan, tapi cuma lips service aja. Bilangnya sih perang terhadap narkoba, inikan masalah bangsa dan negara, bukan hanya tugas BNN dan polisi saja", ujar Buwas.
Menurutnya modus penyelundupan narkoba saat ini semakin canggih dan beragam, parahnya jaringan narkotika di Indonesia pun sudah menjadikan anak di bawah umur sebagai kurir.
“Saat ini ragam narkoba itu macam macam, ada yang berbentuk cair atau tisu, atau bahkan yang terbaru ada dalam bentuk majalah. Satu lembar majalah bisa menjadi bahan baku 2.000 pil ekstasi.
Jaringannya makin sadis, para pelaku memanfaatkan anak seumuran SD dan SMP untuk menjadi kurir mengantar barang itu ke diskotek
atau tempat lainnya”, ucapnya dalam diskusi yang juga dihadiri artis senior mantan pengguna narkoba, Roy Marten sebagai pembicara.
Pada kesempatan ini, anggota Komisi III DPR, Daeng Muhamad meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap rehabilitasi pengguna narkoba. Pasalnya, sesuai Undang-undang, mestinya pecandu narkoba
direhabilitasi. Namun karena kapasitas tempat rehabilitasi BNN yang terbatas, tidak semua pengguna narkoba dapat direhabilitasi dan malah dipenjara.
“Seharusnya pemerintah bertanggung jawab membiayai rehabilitasi pecandu narkoba, meski itu dilakukan di luar BNN. Penjara bukanlah tempat yang cocok untuk pecandu narkoba”, ungkap Daeng.
Adapun cara untuk menghambat peredaran narkoba di lapas, artis Roy Marten yang juga mantan pengguna dan pernah mendekam di lapas, mengusulkan agar ketika di penjara, bandar narkoba diisolasi dari tahanan lain.
“Interaksi bandar dengan dunia luar harus dibatasi dan terpantau, misalnya dengan memasang CCTV di sel tahanan dan melarang untuk bersentuhan langsung dengan penjenguknya, misalnya dengan dibatasi kaca,” ujar Roy.
SUMBER