logo
×

Selasa, 27 Maret 2018

PK Ditolak MA Ahok Tetap Ditahan di Rutan Mako Brimob

PK Ditolak MA Ahok Tetap Ditahan di Rutan Mako Brimob

NUSANEWS - Berbagai kalangan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan MA itu  sudah tepat karena menguatkan putusan sebelumnya dan tidak ada bukti baru yang diajukan Ahok terkait penistaan agama yang telah dilakukannya. Hakim MA telah bertindak sesuai dengan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Mantan Gubernur DKI itu tetap mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat melanjutkan sisa masa tahanannya.

Dalam perkara penistaan agama, Ahok telah divonis 2 tahun kurungan penjara. Namun hingga kini kurungan penjara yang dialami Ahok berlangsung  di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana perkara yang telah divonis majelis hakim.

"Alhamdulillah hukum masih ada di Republik ini," ujar pengamat hukum Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad dalam pesannya kepada Harian Terbit, Senin (26/3/2018).

Suparji menegaskan, dengan ditolaknya PK Ahok maka hakim telah bertindak sesuai dengan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Oleh karenanya keputusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menolak PK Ahok sudah tepat karena menguatkan putusan sebelumnya dan tidak ada bukti baru yang diajukan Ahok terkait penistaan agama yang telah dilakukannya.

"Dengan ditolaknya PK Ahok maka hukum telah ditegakkan sesuai dengan konstitusi dan hukum belum runtuh. Dengan keputusan itu maka saya percaya hukum akan tetap tegak di Indonesia karena jika tidak ada maka bisa membahayakan bagi NKRI," paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin langsung  menyatakan kegembiraannya atas ditolaknya PK Ahok. “Saya selaku pelapor pertama Ahok bersama ACTA juga mewakili dari Persaudaraan Alumni 212 memberikan apresiasi yang tinggi kepada Hakim Agung MA Bapak Artidjo Alkostar bisa dengan tegas, tepat dan cerdas dalam mengambil keputusannya," ujarnya.

Novel menuturkan, ditolaknya PK Ahok juga untuk menjaga kondusifitas negara Indonesia dan dari praktek penyimpangan hukum yang dilakukan oleh orang - orang yang berpihak kepada penguasa sebagai sikap arogansinya dan provokator.

PK Ahok Tak Tepat

‎Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat. "Ditolak itu maknanya tak benar berarti yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum," kata Eggi di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Ia mengungkapkan bahwasanya sempat menyampaikan beberapa alasan terkait PK Ahok tersebut. Alasannya, kata dia, ada 3. Pertama harus ada novum. Sementara yang kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Dan yang ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan.

Aturan MA Jelas

‎Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mengatakan, MA selama ini tidak pernah main-main apalagi berkompromi terhadap kasus penistaan agama. Ia mengungkapkan, prediksinya tersebut tepat. Adapun PK Ahok berujung pada penolakan.

"Sudah diprediksi, PK Ahok pasti berujung pada penolakan," ungkapnya di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Ia mengungkapkan, dirinya sempat merasa aneh dengan langkah Ahok tersebut. Sebab, kata Sugiyanto, Ahok sudah menerima putusan di persidangan tingkat pertama dan tidak pernah mengajukan banding maupun kasasi.

"Makanya, kita semua menjadi bertanya-tanya,  Ahok tiba-tiba mengajukan PK melalui PN Jakarta Utara. Ini ada permainan catur model apa?," terang dia.

Menurut dia, aturan Mahkamah Agung sudah jelas, bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK. "Ingat, Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum," beber Sugiyanto.

Alasan lainnya, lanjut Sgy, ada peraturan yang secara khusus mewajibkan bahwa terdakwa penistaan agama harus dihukum berat, dan peraturan ini diterapkan di seluruh jenjang lembaga peradilan, termasuk untuk tingkat PK di MA.

"Aturannya jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama. Saya yakin, hakim MA 99,9 persen akan menolak PK Ahok," jelas Sgy.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. "Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: