
NUSANEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman bakal diperiksa besok.
Pemeriksaan tersebut adalah untuk meminta keterangan sebagai saksi terlapor atas pernyataannya yang menyebut Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pembohong dan pembangkang.
Sesuai agenda pemeriksaan, Sohibul Iman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terlapor, Kamis 29 Maret 2018. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan itu.
"Iya, besok diperiksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Walau membenarkan ihwal pemeriksaan tersebut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini tidak merinci soal pemeriksaan itu dan belum bisa memastikan apakah Sohibul akan memenuhi agenda esok. Sebab belum ada informasi pasti apakah politisi PKS itu akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Sohibul dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
SUMBER