logo
×

Sabtu, 14 April 2018

Bantah Mengatur Fee KTP-El, Setnov Sebut Tiga Nama

Bantah Mengatur Fee KTP-El, Setnov Sebut Tiga Nama

NUSANEWS - Setya Novanto membantah sebagai pengatur bagi-bagi uang komisi atau fee proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut mantan Ketua DPR itu, kesepakatan bagi-bagi uang fee e-KTP adalah kesepakatan tiga orang.

“Kesepakatan pemberian fee kepada Komisi II DPR adalah kesepakatan antara saudara Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanuddin Napitupulu,” kata Setnov dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4).

Setnov membantah ikut dalam kesepakatan pembagian fee proyek KTP-El itu. Bahkan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tak terlibat dalam perencanaan anggaran proyek KTP-El yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dibahas oleh Komisi II DPR.

“Sejak dimulai perencanaan, perubahan sumber anggaran, sampai dengan adanya kesepatakan pemberian fee kepada anggota komisi II DPR oleh saudara Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanuddin Napitupulu, ternyata hal tersebut sudah direncanakan dan disepakati sebelum saya ditemui oleh Andi Agustinus bersama Irman, Diah Anggareni, Sugiharto di Hotel Gran Melia Kuningan,” lanjut Setnov dalam pledoinya.

Dalam pledoi tersebut, Setnov juga mengeluhkan proses persidangan yang tidak pernah mengungkap fakta soal kesepakatan ketiga orang tersebut dalam mengatur pembagian fee proyek KTP-El kepada anggota DPR. Padahal, kata Setnov, hal tersebut telah diakui Irman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

“Selama proses persidanggan ini berlangsung menurut saya fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal Irman dalam Berita Acara Pemeriksaan menceritakan secara detil awal mula pembicaraan fee dengan almarhum Burhanuddin Napitupulu,” ujarnya.

Setnov menjelaskan dalam pledoi tersebut bahwa pada awal bulan Februari 2010, ketiga orang tersebut yaitu Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanuddin Napitupulu telah mencapai kesepakatan pemberian fee kepada anggota DPR.

Pada sekitar Februari 2010 itu, kata Setnov, setelah selesai rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi II DPR, Irman diminta oleh almarhum Burhanuddin Napitupulu untuk bertemu di ruang kerjanya di lantai 10 gedung DPR RI.

Dalam pertemuan itu almarhum Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan kepada Irman tentang manfaat KTP-El.

Setnov mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut Irman memang tidak menjanjikan apa-apa, dan hanya menyampaikan akan mengawal program tersebut sampai tuntas.

“Pada akhirnya almarhum Burhanuddin Napitupulu menyampaikan bahwa ‘saya setuju dengan pendirian Pak Irman itu bagus tetapi kawan-kawan kita perlu perhatian, terkait dengan hal itu Pak Irman tidak usah mikir kami tidak akan membebani Pak Irman nanti ada caranya untuk itu’,” ungkap Setnov yang mengaku mengetahui pertemuan itu.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Sementara Andi Agustinus alias Andi Narogong dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Burhanudin Napitupulu telah meninggal dunia pada 21 Maret 2010.

Dalam kasus KTP-El ini, Setnov dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subisidair kurungan 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak berpolitik Setnov.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: