
NUSANEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto.
Agenda sidang kali ini adalah vonis Majelis Hakim terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Bersamaan muncul aksi unjuk rasa dari massa mengatasnamakan Nusantara Anti Korupsi meminta Majelis Hakim memvonis Novanto dengan hukuman seberat-beratnya kemudian memiskinkan politisi Partai Golkar tersebut. Mengingat tuntutan 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan tak sebanding dengan perbuatannya.
"Kami meminta kepada Hakim Tipikor untuk menghukum setnov seberat beratnya. Kemudian meminta kepada Hakim untuk menyita seluruh aset setnov yang terindikasi dari hasil korupsi," kata Koordinator Nusantara Anti Korupsi Fahris, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Tak hanya demikian massa pun menyeruhkan agar hak poltik Novanto dicabut, mengingat dia tak memberikan contoh yang baik sebagai seorang wakil rakyat dan berpotensi kembali melakukan perbuatannya lantaran kerap memainkan drama bila hendak ditangkap oleh aparat hukum.
Kemudian mendukung penuh penolakan memperoleh status sebagai justice collaborator. Lantaran pelaku korupsi tersebut tak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Kami mendukung Hakim Tipikor untuk menolak JC Setnov. Karena dia kerap berhalusinasi dan ngelantur nggak jelas saat bersaksi. Perbuatan Setnov itu sudah selayaknya mendapat ganjaran hukum yang setimpal karena aksi tipu-tipunya," tutup Fahris.
Sementara itu, ratusan polisi terlihat mulai berjaga-jaga di sekitar lokasi guna mengamankan proses sidang tersebut.
"Pengamanan dari jam 8 persiapan dari jam 8 mengingat ini ada sidangnya nanti jadwal jam 9, jam 9 sudah kita floating. 140 personel, dari polda polsek polres sabhara, intel dan serse," kata Kapolsek Kemayoran Saiful Anwar.
SUMBER