logo
×

Rabu, 23 Mei 2018

Ingat Kasus Persekusi UAS? Arya Wedakarna Akan Jadi Tersangka

Ingat Kasus Persekusi UAS? Arya Wedakarna Akan Jadi Tersangka

NUSANEWS - Kasus persekusi Ustadz Abdul Somad yang menyeret anggota DPD Dapil Bali, Arya Wedakarna di Hotel Aston Gatsu Denpasar Bali pada 8 Desember 2017 lalu terus berlanjut.

Kuasa hukum Pelapor, Zulfikar Ramly mengatakan bahwa pada Senin (21/05/2018), pihaknya telah menerima SP2HP dari Polda Bali dan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu artinya, kata Ramly, status tersangka tak lama lagi akan disematkan kepada Arya Wedakarna.

“Kita sudah dapat SP2HP dari Krimsus Polda Bali mereka sudah gelar perkara khusus AWK dan perkaranya naik ke penyidik, mereka sudah kirim SPDP ke Kajati Bali,” ungkapnya kepada Kiblat.net  pada Rabu (23/05/2018).

Ramly menambahkan bahwa SP2HP ia terima pada tanggal 21 Mei 2018 dari Kasubdit II AKBP Agung Kanigoro, S.H, S.I.K.,M.H. Dalam dokumen tersebut dimuat bahwa “Pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 Polda Bali telah melaksanakan Gelar Perkara atas Terlapor I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Anggota DPD Dapil Bali dan Perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Ramly juga mengungkapkan bahwa Tim Advokasi (TA-FPUAS) mengapresiasi kinerja Polda Bali atas peningkatan status perkara tersebut. Selain itu, ia juga meminta agar AWK ditahan dan statusnya segera ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kami mendesak Polda Bali agar segera meningkatkan status tersangka atas Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Anggota DPD Dapil Bali dan segera ditahan demi menjaga keutuhan, kerukunan dan kebhinekaan masyarakat dan umat beragama di Bali yang selama ini telah terjalin dengan baik,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pada 8 Desember 2017, Ustadz Abdul Somad mengalami persekusi saat berdakwah di Bali. Hotel Aston tempat ia menginap dikepung oleh orang-orang yang mendesak agar UAS segera dipulangkan ke Pekanbaru karena menuduhnya sebagai penceramah anti Pancasila.

Aksi persekusi tersebut diduga disulut oleh postingan Arya Wedakarna di Facebook beberapa hari sebelumnya. Arya diduga menjadi provokator penolakan dan persekusi melalui media sosial terhadap UAS saat safari dakwah di Bali.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE, penodaan agama hingga ujaran kebencian. Pasal yang dikenakan oleh pelapor diantaranya, Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No 19 Th 2016 perubahan UU No. 11 th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU No. 40 Th 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

Akan tetapi, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III menampik keterlibatan dirinya dalam aksi penolakan Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali, akhir tahun lalu. Dalam wawancara dengan Kiblat.net, ia menuturkan bahwa postingan di akun pribadinya yang diduga menjadi provokasi penolakan hingga persekusi itu merupakan aspirasi masyarakat Bali.

Selain itu, Ramly juga mendesak agar sejumlah nama lainnya yang terlibat dalam persekusi UAS segera diproses. Ia menyebutkan, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ngurah Harta, Arif ( Perguruan Sandi Murti Bali ), Agus Priyadi alias Gus Yadi, Mocka Jatmika, Jemima Mulyandari.

“Kami mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas penanganan perkara para Terlapor lainnya yang terlibat dalam persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Gatot Subroto Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017, diantaranya Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ngurah Harta, Arif ( Perguruan Sandi Murti Bali ), Agus Priyadi alias Gus Yadi, Mocka Jatmika, Jemima Mulyandari Dkk,” tukasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: