logo
×

Senin, 21 Mei 2018

Polri Tak Pernah Sebut Al-quran Jadi Barang Bukti

Polri Tak Pernah Sebut Al-quran Jadi Barang Bukti

NUSANEWS - Polri membantah tudingan Petisi online berjudul "Alquran bukan barang bukti kejahatan". Polri mengklaim tak pernah melabeli Alquran sebagai barang bukti kejahatan.

"Kami tidak pernah memberi label Alquran sebagai barang bukti kejahatan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Senin (21/5/2018).

Iqbal menjelaskan 90 persen dari keseluruhan penyidik Densus 88 Antiteror memeluk agama Islam. Para penyidik, kata Iqbal, paham betul tentang kesucian Alquran.

"Rekan-rekan kami di Densus itu sudah belasan tahun menyidik. Sekitar 90 persen penyidik di Densus juga muslim dan Kadensus-nya pun sangat taat ibadah dan sudah Haji. Mereka paham betapa sensitifnya soal akidah, apalagi tentang kitab suci Alquran," terang Iqbal.

"Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran," sambung Iqbal.

Iqbal mengimbau masyarakat tak mudah terprovokasi dengan Petisi tersebut. Ia menyakinkan bahwa Polri tak pernah melabeli Alquran sebagai barang bukti kejahatan.

"Saya imbau masyarakat tidak mudah terhasut isi petisi," tutur Iqbal.

Sebelumnya, muncul petisi yang meminta Polri tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) lalu.

Pembuat petisi menyatakan kekecewaannya kepada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme. Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: