logo
×

Sabtu, 30 Juni 2018

Nah Lho, Ternyata KPU Tak Pernah Minta Polisi Larang Wartawan Liput Rekapitulasi Kotak Kosong

Nah Lho, Ternyata KPU Tak Pernah Minta Polisi Larang Wartawan Liput Rekapitulasi Kotak Kosong

NUSANEWS - Ketua KPU Makassar Syarief Amir menegaskan bahwa KPU Makassar tidak pernah memerintahkan untuk melarang wartawan meliput pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Makassar tingkat PPK.

Syarief mengatakan, KPU Makassar juga tidak pernah meminta aparat kepolisian melarang penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"Wah itu otoritasnya keamanan. Kalau kita tidak pernah melarang," kata Syarief Amir, Jumat (29/6/2018) malam.

Penegasan Syarief Amir soal KPU Makassar tidak pernah melarang peliputan pleno terbuka tingkat kecamatan itu terus diulang-ulang.

"Tidak pernah, tidak pernah, tidak pernah. Jangan sekali lagi. Tiga kali," tegas Syarief.

Syarief mengungkapkan, sepanjang sudah sesuai aturan, maka semuanya bisa diliput. Dia mencontohkan, bagi pewarta foto bisa dipersilahkan mengambil gambar.

Menurutnya, hal-hal seperti itu hanya persoalan teknis saja. Sehingga, apabila selesai mengambil foto, para pewarta bisa keluar lagi. "Nanti selesai baru dipanggil lagi masuk," kata Syarief Amir.

"Sepanjang itu memang sudah sesuai dengan aturan, kan ada ketentuannya kalau rekap itu siapa-siapa yang ada di dalam," tambah Syarief.

Sebelumnya diberitakan, anggota pengamanan melarang sejumlah wartawan untuk meliput pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Makassar tingkat PPK di Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, dan Kecamatan Makassar.

Padahal, para wartawan telah menunjukkan tanda pengenal (ID) khusus yang telah dibagikan oleh KPU Sulsel, maupun ID dari KPU Makassar. Namun, polisi tetap melarang.

Salah satunya, Reni Sri Ayu, wartawan Harian Kompas. Ia dilarang oleh petugas keamanan ketika akan meliput perhitungan suara di Kecamatan Rappocini.

Reni mengaku dilarang oleh anggota kepolisian yang bertugas di lokasi perhitungan suara. Pelarangan peliputan itu disampaikan atas perintah Kapolsek Rappocini.

"Barusan saya mau liputan di kecamatan Rappocini utk melihat proses rekapitulasi. Dilarang masuk oleh petugas yang jaga di pintu. Katanya polisi melarang wartawan masuk," kata Reni.

"Di pintu ada polisi yang jaga, Satpol PP, dan beberapa orang yang tanpa pengenal. Mereka bilang, atas perintah Kapolsek, wartawan tidak boleh masuk. Saya pakai ID card pers dari kantor dan juga ID card resmi yang dikeluarkan KPU Sulsel dan KPU Makassar, tapi tidak berlaku," kata Reni.

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar telah meminta para Kapolsek untuk mengoordinasikan dugaan pelarangan peliputan tersebut dengan PPK.

Dia juga mengatakan bahwa kondisi di lokasi perhitungan tingkat kecamatan di Makassar memang beragam. Ada yang memperbolehkan wartawan meliput. Tapi ada juga yang melarang.

"PPK yang membolehkan pertimbangan trasprasi. Yag tidak membolehkan dasarnya aturan KPU," tulis Irwan Anwar dalam rilis yang diterima pojoksulsel.

Seperti diketahui, Pemilihan Walikota Makassar diikuti calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu). Berdasarkan perhitungan cepat atau quick count beberapa lembaga survei, pasangan Appi-Cicu kalah dari kotak kosong.

Hasil quick count itu antara lain dari Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI).

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menyatakan, selain quick count, hasil real count juga sudah menyatakan bahwa kotak kosong menang lawan Appi-Accu.

"Real count saya lakukan karena semua TPS sudah ada hasilnya. Semua TPS sudah ada hasil perhitungan suaranya. Baik real count yang saya lakukan dan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei sama menyebutkan bahwa kotak kosong unggul dengan angka 53 persen dan 46 persen untuk calon tunggal," kata Danny.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: