
NUSANEWS - POLISI telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Virza Husein. Hal ini dinilai sebagai bentuk tebang pilih polisi dalam penegakan hukum.
Demikian ditegaskan Analis Politik Respublica Political Institute (RPI) A Sa'duddin Sabilurrasad.
Ia menegaskan bahwa SP3 kasus Rizieq Shihab tersebut ini justru akan menurunkan kredibilitas polisi dalam penegakan hukum.
"SP3 ini justru akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Nanti semua orang yang berperkara bisa kabur ke luar negeri sambil menekan negara dengan kekuatan massa," ujarnya, dalam rilis yang diterima Warta Kota, Sabtu (23/6/2018).
Lebih jauh dipaparkan, polisi memiliki kewenangan sekaligus anggaran, masak menangkap buronan satu saja di luar negeri tidak bisa.
"Kita semua kan tahu dia sembunyi di mana. Ini bukan kasus politik seperti Khomeini yang waktu itu mengasingkan diri di perancis, ini kasusnya kasus pornografi," tegasnya.
Selain itu, Sa'duddin juga menegaskan bahwa tidak ada alasan yang prinsipil sehingga proses penyidikan kasus ini perlu dihentikan.
"Masak penegakan hukum kok takut sama tekanan, ancaman, dan teriakan preman," urainya.
Ia menandaskan hukum harus menjadi panglima di Tanah Air Indonesia. Siapa pun kedudukannya sama di depan hukum.
"Jadi Polri sebagai institusi penegak hukum di NKRI harus mampu menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan pernah takut menindak penjahat, rakyat selalu mendukung Polri," tandasnya.
SUMBER